Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HEAD Instituional Marketing PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Ari Citra Asmara membenarkan adanya kesepakatan awal antara pihaknya dan manajemen PT Asabri terkait pembelian saham-saham milik perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada Asabri periode 2012-2019. Ari menyebut bahwa HPAM diminta untuk membeli portofolio saham Asabri setelah perusahaan melakukan subscription reksadana ke tempatnya.
Kesaksian Ari menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10)
"Ada tidak perjanjian di awal apabila mau kerja sama dengan Asabribharus mau tunduk kepada kemauan Asabri terkait saham-saham yang menjadi underlying dari reksadananya?" tanya jaksa Tumpal Pakpahan.
"Saat itu yang diinformasikan ke kami adalah, saat Asabri melakukan subscription, kami diminta untuk membeli portofolio tersebut," jawab Ari.
Setidaknya ada tujuh portofolio saham milik Asabri yang dibeli oleh HPAM melalui Trimegah Sekuritas, yakni ANTM, NIKL, SMBR, PPRO, IIKP, KAEF, dan HRTA. Sementara itu, subscription yang dilakukan oleh ASABRI terkait pengelolaan reksadana HPAM mencapai Rp6 miliar lebih.
"Yang pertama 2014, Rp5 miliar, namun sudah di-redeem. Lalu 2015, Rp100 miliar masuk ke reksadana proteksi sampai saat ini. Lalu 2017 Rp500 miliar masuk ke reksadana Syariah Ekuitas, masih sampai dengan saat ini," urai Ari.
Ari mengakui awal mula Asabri menjadi nasabah di HPAM dimulai dari kunjungan pihaknya untuk memberikan pemaparan market output. Setelah itu, Ilham Wardhana Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi Asabri menyuruh HPAM mengirimkan surat penawaran.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menersangkakan Ilham. Namun ia tidak menjadi terdakwa karena meninggal dunia sebelum diseret ke meja hijau.
Adapun Direktur Utama PT Asanusa Asset Management Arke Nurdjatni Markis Tinasari menyebut pihaknya membeli saham LCGP karena tergiur dengan infromasi aset tanah. Padahal, Arke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu mengaku bahwa LCGP adalah saham tidak likuid.
"Pertimbangannya adalah memang saham itu tidak likuid, tapi punya aset tanah banyak," ujar Arke.
Awalnya, Asabri membeli saham LCGP tanpa melalui hasil analisis fundamental dan teknikal. Saat harga saham LCGP turun pada 2016, Asabri memindahkan LCGP menjadi underlying reksadana miliknya. Salah satu manajer investasi yang membeli saham itu dengan harga di atas harga pasar adalah Asanusa.
Arke mengaku permintaan tersebut datang dari Ilham melalui telepon. Menurutnya, Asanusa menuruti permintaan Ilham meski telah memberikan peringatan di awal. "Kami berikan simulasi kalau mau saham itu yang dimasukkan akan berdampak pada investasi Asabri untuk beberapa waktu," tandasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dalam perkara Asabri. Kejagung sendiri telah menersangkakan 13 orang dan 10 korporasi manajer investasi. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved