Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar menyebut bahwa Bank Panin menjanjikan commitment fee sebesar Rp25 miliar. Hal itu terjadi saat tim melakukan pemeriksaan pada 2018 untuk tahun pajak Bank Panin 2016. Berdasarkan hasil perhitungan tim, bank tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp300 miliar.
Menurut Yulmanizar, ada kesepakatan antara Veronika Lindawati, orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, dan pihaknya terkait perhitungan pajak tersebut. Ia menyebut bahwa Bank Panin bersedia membayar pajak untuk 2016 sebesar Rp300 miliar dan commitment fee sebesar Rp25 miliar. Namun, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk 2017.
"Terus dia (Bank Panin) tetap membayar Rp300 miliar? Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp25 miliar?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ungkap Yulmanizar.
Ia menyebut bahwa penentuan pemeriksaan wajib pajak bisa dilakukan jika tim dari Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak. Adapun kewajiban membayar pajak sebesar Rp300 miliar telah dilakukan Bank Panin sebelum jatuh tempo ketetapan. Sedangkan commitment fee dibayar dua sampai tiga bulan sebelum ketetapan tersebut.
Namun, Yulmanizar mengatakan bahwa dari komitmen Rp25 miliar, tidak seluruhnya dibayar oleh Bank Panin. "Mereka cuma menyanggupi Rp5 miliar," akunya.
Penyerahan fee dilakukan oleh Veronika kepada ketua tim pemeriksa dan supervisor, yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Yulmanizar sendiri mengaku tidak mendapatkan uang dari fee tersebut. Menurutnya, uang sebesar Rp5 miliar diterima oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan adalah dua terdakwa dalam perkara dugaan suap dari Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Keduanya didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan S$4 juta. (P-2)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved