Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Janjikan Rp25 Miliar, Bank Panin Minta tak Diperiksa Pajak

Tri Subarkah
04/10/2021 15:45
Janjikan Rp25 Miliar, Bank Panin Minta tak Diperiksa Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, terdakwa kasus suap.(ANTARA)

MANTAN tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar menyebut bahwa Bank Panin menjanjikan commitment fee sebesar Rp25 miliar. Hal itu terjadi saat tim melakukan pemeriksaan pada 2018 untuk tahun pajak Bank Panin 2016. Berdasarkan hasil perhitungan tim, bank tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp300 miliar.

Menurut Yulmanizar, ada kesepakatan antara Veronika Lindawati, orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, dan pihaknya terkait perhitungan pajak tersebut. Ia menyebut bahwa Bank Panin bersedia membayar pajak untuk 2016 sebesar Rp300 miliar dan commitment fee sebesar Rp25 miliar. Namun, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk 2017.

"Terus dia (Bank Panin) tetap membayar Rp300 miliar? Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp25 miliar?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ungkap Yulmanizar.

Ia menyebut bahwa penentuan pemeriksaan wajib pajak bisa dilakukan jika tim dari Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak. Adapun kewajiban membayar pajak sebesar Rp300 miliar telah dilakukan Bank Panin sebelum jatuh tempo ketetapan. Sedangkan commitment fee dibayar dua sampai tiga bulan sebelum ketetapan tersebut.

Namun, Yulmanizar mengatakan bahwa dari komitmen Rp25 miliar, tidak seluruhnya dibayar oleh Bank Panin. "Mereka cuma menyanggupi Rp5 miliar," akunya.

Penyerahan fee dilakukan oleh Veronika kepada ketua tim pemeriksa dan supervisor, yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Yulmanizar sendiri mengaku tidak mendapatkan uang dari fee tersebut. Menurutnya, uang sebesar Rp5 miliar diterima oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan adalah dua terdakwa dalam perkara dugaan suap dari Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Keduanya didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan S$4 juta. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya