Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung penyelesaian permasalahan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Diharapkan pengangkatan tersebut jalan keluar terbaik.
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu ya alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Namun, Taufan menyampaikan pihak tetap berharap pemerintah menerima rekomendasi yang diberikan. Hal itu disampaikan Komnas HAM saat bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Salah satu rekomendasi yang disampaikan yaitu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK maupun kementerian/lembaga.
"Solusi ini juga harus dengan catatan berarti rekomendasi komnas dan ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan," ujar dia.
Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan per Oktober 2021. Pasalnya mereka tak lolos TWK dalam pengangkatan ASN. Listyo pun menawarkan agar ke-57 pegawai itu diangkat menjadi ASN Polri.
Proses tersebut tengah ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). (Medcom.id/OL-4)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved