Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesame tahanan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) pagi.
Napoleon pun dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Pada ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, Napoleon dibantu dengan tiga tahanan lain melakukan aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri. Hal tersebut berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama sekitar satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.
Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk menukar gembok yang ada. Menurut polisi, petugas menuruti perintah karena Napoleon memiliki jabatan yang lebih tinggi ketimbang penjaga rutan.
Baca juga : Meski Ada di TKP, Mantan Petinggi FPI tidak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Penetapan tersangka ini menambah catatan kasus pidana yang menyandung anggota Polri aktif ini. Ia yang merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri ini terjerumus dalam dugaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
Untuk kasus TPPU penghapusan red notice Djoko Tjandra sendiri, Inspektur Jenderal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice tersebut.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Agus pada Rabu (22/9) lalu.
Napoleon terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi ini. (OL-2)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved