Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
IRJEN Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesame tahanan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) pagi.
Napoleon pun dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Pada ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, Napoleon dibantu dengan tiga tahanan lain melakukan aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri. Hal tersebut berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama sekitar satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.
Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk menukar gembok yang ada. Menurut polisi, petugas menuruti perintah karena Napoleon memiliki jabatan yang lebih tinggi ketimbang penjaga rutan.
Baca juga : Meski Ada di TKP, Mantan Petinggi FPI tidak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Penetapan tersangka ini menambah catatan kasus pidana yang menyandung anggota Polri aktif ini. Ia yang merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri ini terjerumus dalam dugaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
Untuk kasus TPPU penghapusan red notice Djoko Tjandra sendiri, Inspektur Jenderal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice tersebut.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Agus pada Rabu (22/9) lalu.
Napoleon terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi ini. (OL-2)
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved