Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tersangka Penganiayaan, Napoleon Terkait Juga 2 Kasus Pidana Lain

Hilda Julaika
29/9/2021 12:55
Tersangka Penganiayaan, Napoleon Terkait Juga 2 Kasus Pidana Lain
Irjen Napoleon Bonaparte(Antara)

IRJEN Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesame tahanan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) pagi.

Napoleon pun dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Pada ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Napoleon dibantu dengan tiga tahanan lain melakukan aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri. Hal tersebut berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama sekitar satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.

Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk menukar gembok yang ada. Menurut polisi, petugas menuruti perintah karena Napoleon memiliki jabatan yang lebih tinggi ketimbang penjaga rutan.

Baca juga : Meski Ada di TKP, Mantan Petinggi FPI tidak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Penetapan tersangka ini menambah catatan kasus pidana yang menyandung anggota Polri aktif ini. Ia yang merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri ini terjerumus dalam dugaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.

Untuk kasus TPPU penghapusan red notice Djoko Tjandra sendiri, Inspektur Jenderal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice tersebut.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Agus pada Rabu (22/9) lalu.

Napoleon terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi ini. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya