Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat kepolisian dan intelijen lebih sigap dalam pencegahan serta penindakan kriminalitas. Sebab mulai September hingga akhir tahun gangguan keamanan sering meningkat.
"Pada masa sekarang yang biasanya kalau menjelang akhir tahun atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu seperti ini (tindak kriminal berbau agama) maka supaya (aparat) mengantisipasinya dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (25/9).
Ia menegaskan aparat keamanan tidak perlu ragu-ragu menindak pihak yang berpotensi mengganggu keamanan. Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat ketika mengetahui terdapat pihak yang berupaya melakukan kriminalitas atas nama agama untuk segera melaporkannya.
"Jika mengalami sesuatu perundungan, ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum, laporkan segera ke aparat keamanan setempat," urainya.
Mahfud juga meminta kepolisian tidak terburu-buru dalam mengungkap motif dan pelaku kriminalitas terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan. Terlebih dengan memutuskan bahwa para pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau gila. "Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," tegas Mahfud.
Menurut dia, vonis cepat kepolisian terhadap pelaku kriminal terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan tidak boleh terulang. Pemerintah meminta kepolisian membawa seluruh pelaku tindakan tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang adil. "Pemerintah tidak sependapat kalau semua pelakunya orang gila. Biarlah diproses dan dibawa ke pengadilan," katanya.
Ia meminta Korps Bhayangkara menyerahkan status kejiwaan kepada hakim. "Bila ada keraguan pelakunya gila biar hakim yang memutuskan. Kalau terungkap sakit jiwa biar pengadilan yang memutuskan," pungkasnya. (OL-8)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved