Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jelang Akhir Tahun, Kepolisian dan Intelijen Diminta Lebih Sigap

Cahya Mulyana
25/9/2021 21:13
Jelang Akhir Tahun, Kepolisian dan Intelijen Diminta Lebih Sigap
Mahfud MD(Antara)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat kepolisian dan intelijen lebih sigap dalam pencegahan serta penindakan kriminalitas. Sebab mulai September hingga akhir tahun gangguan keamanan sering meningkat.

"Pada masa sekarang yang biasanya kalau menjelang akhir tahun atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu seperti ini (tindak kriminal berbau agama) maka supaya (aparat) mengantisipasinya dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (25/9).

Ia menegaskan aparat keamanan tidak perlu ragu-ragu menindak pihak yang berpotensi mengganggu keamanan. Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat ketika mengetahui terdapat pihak yang berupaya melakukan kriminalitas atas nama agama untuk segera melaporkannya.

"Jika mengalami sesuatu perundungan, ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum, laporkan segera ke aparat keamanan setempat," urainya.

Mahfud juga meminta kepolisian tidak terburu-buru dalam mengungkap motif dan pelaku kriminalitas terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan. Terlebih dengan memutuskan bahwa para pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau gila. "Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," tegas Mahfud.

Menurut dia, vonis cepat kepolisian terhadap pelaku kriminal terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan tidak boleh terulang. Pemerintah meminta kepolisian membawa seluruh pelaku tindakan tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang adil. "Pemerintah tidak sependapat kalau semua pelakunya orang gila. Biarlah diproses dan dibawa ke pengadilan," katanya.

Ia meminta Korps Bhayangkara menyerahkan status kejiwaan kepada hakim. "Bila ada keraguan pelakunya gila biar hakim yang memutuskan. Kalau terungkap sakit jiwa biar pengadilan yang memutuskan," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya