Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Tangkap Buronan Kejakaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval pada Kamis (23/9) malam. Andre adalah terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp120 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Andre ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena ia tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Leonard, Andre bersama pihak lain pada 2002 melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1558K/PID/2005 menyatakan bahwa Andre terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta," sambung Leonard.
Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Leonard menyebut tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Sunarta menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 110 buronan dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC). (OL-4)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved