Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar

tri subarkah
24/9/2021 13:48
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Dok.MI)

TIM Tangkap Buronan Kejakaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval pada Kamis (23/9) malam. Andre adalah terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp120 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Andre ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena ia tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Leonard, Andre bersama pihak lain pada 2002 melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1558K/PID/2005 menyatakan bahwa Andre terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta," sambung Leonard.

Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Leonard menyebut tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Melalui program Tabur, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Sunarta menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 110 buronan dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya