Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memeriksa 18 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Ini dilakukan penyidik saat mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri.
Itu dipaparkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Rusdi menyebut 18 saksi yang diperiksa polisi terdiri dari tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang saat penganiayaan berlangsung tengah bertugas.
Kemudian, dua saksi ahli sebagai dokter yang memeriksa M Kace juga dimintai keterangan. "Lalu sisanya ialah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," tambahnya.
Rusdi mengatakan khusus empat penjaga rutan diperiksa oleh Propam Polri. Hal itu lantaran keempat penjaga rutan diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.
"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," pungkas Rusdi.
Rusdi menyatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara komprehensif. Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace dengan cara melakukan pemukulan hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia.
Adapun Irjen Napoleon menyiksa Muhammad Kace tak sendirian. Napoleon dibantu tiga tahanan lain yang salah satunya ialah mantan Panglima Laskar FPI.
Baca juga: Irjen Napoleon belum Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan M Kece
Dialah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang juga merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. "Salah satunya ialah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M," tutur Andi. (OL-14)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved