Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
POLISI memeriksa 18 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Ini dilakukan penyidik saat mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri.
Itu dipaparkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Rusdi menyebut 18 saksi yang diperiksa polisi terdiri dari tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang saat penganiayaan berlangsung tengah bertugas.
Kemudian, dua saksi ahli sebagai dokter yang memeriksa M Kace juga dimintai keterangan. "Lalu sisanya ialah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," tambahnya.
Rusdi mengatakan khusus empat penjaga rutan diperiksa oleh Propam Polri. Hal itu lantaran keempat penjaga rutan diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.
"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," pungkas Rusdi.
Rusdi menyatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara komprehensif. Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace dengan cara melakukan pemukulan hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia.
Adapun Irjen Napoleon menyiksa Muhammad Kace tak sendirian. Napoleon dibantu tiga tahanan lain yang salah satunya ialah mantan Panglima Laskar FPI.
Baca juga: Irjen Napoleon belum Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan M Kece
Dialah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang juga merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. "Salah satunya ialah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M," tutur Andi. (OL-14)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved