Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
POLISI menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte belum menjadi tersangka usai menganiaya Muhammad Kece atau Kace dengan alasan membela agama.
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Namun, Andi belum bisa membeberkan apakah antarpelaku yang di TKP (Napoleon sama tiga orang tahanan lain) saling menyangkal saat dimintai keterangan.
"Nanti saja, hasilnya pasti akan disampaikan," ungkap Andi.
Baca juga: Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace dengan cara melakukan pemukulan hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia.
Adapun Irjen Napoleon menyiksa Muhammad Kace tak sendirian. Napoleon dibantu tiga tahanan lain yang salah satunya adalah mantan Panglima Laskar FPI. Dia adalah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang juga merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M," tutur Andi.(OL-5)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved