Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte belum menjadi tersangka usai menganiaya Muhammad Kece atau Kace dengan alasan membela agama.
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Namun, Andi belum bisa membeberkan apakah antarpelaku yang di TKP (Napoleon sama tiga orang tahanan lain) saling menyangkal saat dimintai keterangan.
"Nanti saja, hasilnya pasti akan disampaikan," ungkap Andi.
Baca juga: Penyidik Polri Periksa Napoleon Hingga Malam Hari Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace dengan cara melakukan pemukulan hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia.
Adapun Irjen Napoleon menyiksa Muhammad Kace tak sendirian. Napoleon dibantu tiga tahanan lain yang salah satunya adalah mantan Panglima Laskar FPI. Dia adalah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang juga merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M," tutur Andi.(OL-5)
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
Pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama itu telah melaporkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved