Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS Hakim Konstitusi mempertanyakan naskah akademik dalam proses penyusunan Undang-Undang No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang uji formil yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/9).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan para saksi dari pemerintah mengenai hal tersebut dalam sidang lanjutan No.91,103,105,107/PUU-XVIII/2020 dan perkara No.4,6/PUU-XIX/2020.
Pertanyaan senada juga dilontarkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang meminta penjelasan terkait pembuatan naskah akademis rancangan UU Cipta Kerja.
"Berapa lama penyusunannya. Kalau jamnya berapa lama, tidak dari tanggal sekian sampai sekian," tanya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Menurutnya, banyak pertanyaan perihal penyusunan naskah akademik yang amat krusial sebab UU Cipta Kerja berdampak pada 79 undang-undang lain. Sehingga, ia menilai tidak mungkin pembahasan naskah akademik dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu Wahiduddin menyinggung soal judul UU Cipta Kerja yang awalnya bernama UU Cipta Lapangan Kerja.
"Dari sejak naskah akademik awalnya RUU Cipta Kerja, atau ada judul lain? dulu naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja, biasanya tidak sederhana itu membahas judul, judul menggambarkan isi," ucapnya.
Baca juga : Bawaslu RI Buka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Saksi dari pemerintah yakni Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menilai, penyusunan naskah akademik UU Cipta Kerja cukup lama. Dimulai saat akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah pelantikan kabinet pada 20 Oktober 2019, imbuhnya, sebagian besar substansi dari naskah akademik dikembangkan menjadi RUU Cipta Lapangan Kerja disertai penambahan klaster menjadi 11.
"Sehingga tidak dari nol (naskah disusun) saat presiden menyampaikan pidatonya pada pelantikan," ujar dia.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah yang juga saksi pada diskusi fokus terbatas terkait penerapan RUU Cipta Kerja yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, pada Januari 2020, menjelaskan pada pembahasan itu, tidak diperlihatkan secara lengkap naskah akademik dan draft RUU. Melainkan materi dalam bentuk presentasi dari pemateri.
Saksi lainnya, yakni Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo mengatakan naskah akademik disusun oleh pemerakarsa UU Cipta Kerja yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Harnanto. Adapun Kementerian Hukum dan HAM, ujarnya, hanya melakukan koordinasi. Namun, ia menjelaskan pada pertemuan awal, ia mendengar sudah ada naskah akademik.
"Saya mendengar sudah ada naskah akademik. Tapi tidak melihat (naskah akademik)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan pada saksi perihal perubahan nama
yang dianggap sangat berpengaruh dalam penyusunan UU. Lalu, ada atau tidaknya perdebatan mengenai perubahan nama UU Cipta Kerja. Menurut Djoko, tidak ada perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun naskah RUU yang diajukan ketika itu bernama Cipta Lapangan Kerja. (OL-2).
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved