Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Konstitusi mempertanyakan naskah akademik dalam proses penyusunan Undang-Undang No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang uji formil yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/9).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan para saksi dari pemerintah mengenai hal tersebut dalam sidang lanjutan No.91,103,105,107/PUU-XVIII/2020 dan perkara No.4,6/PUU-XIX/2020.
Pertanyaan senada juga dilontarkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang meminta penjelasan terkait pembuatan naskah akademis rancangan UU Cipta Kerja.
"Berapa lama penyusunannya. Kalau jamnya berapa lama, tidak dari tanggal sekian sampai sekian," tanya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Menurutnya, banyak pertanyaan perihal penyusunan naskah akademik yang amat krusial sebab UU Cipta Kerja berdampak pada 79 undang-undang lain. Sehingga, ia menilai tidak mungkin pembahasan naskah akademik dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu Wahiduddin menyinggung soal judul UU Cipta Kerja yang awalnya bernama UU Cipta Lapangan Kerja.
"Dari sejak naskah akademik awalnya RUU Cipta Kerja, atau ada judul lain? dulu naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja, biasanya tidak sederhana itu membahas judul, judul menggambarkan isi," ucapnya.
Baca juga : Bawaslu RI Buka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Saksi dari pemerintah yakni Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menilai, penyusunan naskah akademik UU Cipta Kerja cukup lama. Dimulai saat akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah pelantikan kabinet pada 20 Oktober 2019, imbuhnya, sebagian besar substansi dari naskah akademik dikembangkan menjadi RUU Cipta Lapangan Kerja disertai penambahan klaster menjadi 11.
"Sehingga tidak dari nol (naskah disusun) saat presiden menyampaikan pidatonya pada pelantikan," ujar dia.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah yang juga saksi pada diskusi fokus terbatas terkait penerapan RUU Cipta Kerja yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, pada Januari 2020, menjelaskan pada pembahasan itu, tidak diperlihatkan secara lengkap naskah akademik dan draft RUU. Melainkan materi dalam bentuk presentasi dari pemateri.
Saksi lainnya, yakni Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo mengatakan naskah akademik disusun oleh pemerakarsa UU Cipta Kerja yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Harnanto. Adapun Kementerian Hukum dan HAM, ujarnya, hanya melakukan koordinasi. Namun, ia menjelaskan pada pertemuan awal, ia mendengar sudah ada naskah akademik.
"Saya mendengar sudah ada naskah akademik. Tapi tidak melihat (naskah akademik)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan pada saksi perihal perubahan nama
yang dianggap sangat berpengaruh dalam penyusunan UU. Lalu, ada atau tidaknya perdebatan mengenai perubahan nama UU Cipta Kerja. Menurut Djoko, tidak ada perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun naskah RUU yang diajukan ketika itu bernama Cipta Lapangan Kerja. (OL-2).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved