Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tanpa proposal. Hal itu dilakukan saat Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan dana hibah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dulu," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).
Pada 2015, dana yang dikucurkan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Angka itu bertambah menjadi Rp80 miliar pada 2017. Menurut Leonard, penganggaran dana hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara pihak yayasan juga tidak mengajukan proposal.
"Hanya mendapat perintah dari tersangka AN selaku gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Adapun lahan pembangunan masjid yang awalnya diklaim Pemprov Sumsel sebagai aset daerah, belakangan diketahui ada yang dimiliki sebagian oleh masyarakat. "Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai."
Baca juga: Politik Biaya Tinggi serta Pengawasan Lemah Akibatkan Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Dari penyelewengan pengucuran dana hibah, negara dirugikan Rp130 miliar. Selain Alex, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menersangkakan Muddai Madang dan Laoma PL Tobing. Muddai merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, sedangkan Laoma adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menyampaikan bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai dengan prosedur. "Sementara dana hibah tersebut ditemukan oleh penyidik tidak sesuai dengan prosedur waktu selaku dia gubernur," ujarnya, Rabu (22/9).
Khaidirman menyebut ketiga tersangka baru kasus Masjid Sriwijaya itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 3 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalm kasus ini, ia menyebut bahwa hibah tersebut tidak dikirimkan ke yaysan yang domisilinya berada di Sumsel, melainkan ke alamat Muddai di Jakarta. Sedangkan Laoma bertanggung jawab mengenai pencairan dana hibah pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Rp80 miliar pada 2017.
Baca juga: Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi
"Jadi tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan, oleh karena tersangka AN dan MM dia sudah ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Kejagung. Sementara LPLT sudah menjadi narapidana dalam perkara yang lain," tandas Kaidirman.
Alex kembali menjadi tersangka seminggu setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakannya dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kejati Sumsel menersangkakan Alex bersama dua orang lainnya, yakni Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laoma PL Tobing. Seperti halnya Alex, Muddai juga ditersangkakan dalam kasus pembelian gas bumi pada Rabu (16/9).
Sedangkan Laoma merupakan narapidana kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial APBD Sumsel pada 2013. Saat ini, ia mendekam di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved