Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Hibah Masjid tanpa Proposal

Tri Subarkah
22/9/2021 19:56
Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Hibah Masjid tanpa Proposal
Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin(MI/TRI SUBARKAH)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tanpa proposal. Hal itu dilakukan saat Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan dana hibah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dulu," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).

Pada 2015, dana yang dikucurkan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Angka itu bertambah menjadi Rp80 miliar pada 2017. Menurut Leonard, penganggaran dana hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara pihak yayasan juga tidak mengajukan proposal.

"Hanya mendapat perintah dari tersangka AN selaku gubernur," jelasnya.

Lebih lanjut, alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Adapun lahan pembangunan masjid yang awalnya diklaim Pemprov Sumsel sebagai aset daerah, belakangan diketahui ada yang dimiliki sebagian oleh masyarakat. "Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai."

Baca juga: Politik Biaya Tinggi serta Pengawasan Lemah Akibatkan Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Dari penyelewengan pengucuran dana hibah, negara dirugikan Rp130 miliar. Selain Alex, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menersangkakan Muddai Madang dan Laoma PL Tobing. Muddai merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, sedangkan Laoma adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menyampaikan bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai dengan prosedur. "Sementara dana hibah tersebut ditemukan oleh penyidik tidak sesuai dengan prosedur waktu selaku dia gubernur," ujarnya, Rabu (22/9).

Khaidirman menyebut ketiga tersangka baru kasus Masjid Sriwijaya itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 3 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalm kasus ini, ia menyebut bahwa hibah tersebut tidak dikirimkan ke yaysan yang domisilinya berada di Sumsel, melainkan ke alamat Muddai di Jakarta. Sedangkan Laoma bertanggung jawab mengenai pencairan dana hibah pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Rp80 miliar pada 2017.

Baca juga: Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi

"Jadi tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan, oleh karena tersangka AN dan MM dia sudah ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Kejagung. Sementara LPLT sudah menjadi narapidana dalam perkara yang lain," tandas Kaidirman.

Alex kembali menjadi tersangka seminggu setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakannya dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kejati Sumsel menersangkakan Alex bersama dua orang lainnya, yakni Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laoma PL Tobing. Seperti halnya Alex, Muddai juga ditersangkakan dalam kasus pembelian gas bumi pada Rabu (16/9).

Sedangkan Laoma merupakan narapidana kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial APBD Sumsel pada 2013. Saat ini, ia mendekam di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya