Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Komnas HAM Pertanyakan KPK Pilih 30 September Pecat Pegawainya

Dhika Kusuma Winata
19/9/2021 17:00
Komnas HAM Pertanyakan KPK Pilih 30 September Pecat Pegawainya
ILustrasi(MI/Dwi Adam)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 30 September untuk memberhentikan para pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas meminta agar jangan sampai ada pengenalan stigma baru terhadap para pegawai.

"Kalau dipilih dengan sengaja 30 September dan seandainya ini dengan sengaja membangunkan imajimasi kesejarahan kita bahwa pada 30 September ada peristiwa dan itu identik dengan PKI, betapa mesin stigma itu menjadi sesuatu yang sangat bahaya di negeri ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (19/9).

Menurutnya, ada dua momen dipilih KPK yang kental bernuansa simbolik. Momen pertama ialah pelantikan para pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni lalu bertepatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, untuk pemberhentian pegawai KPK memilih 30 September yang selama ini identik dengan peristiwa 1965.

"Yang memprihatinkan sebenarnya kenapa dipilih 1 Juni dan sekarang dipilih 30 September. Waktu 1 Juni kami tanya apa ini ada kaitannya dengan isu stigma Taliban, diakui ya. Pertanyaan berikutnya kalau kami punya kesempatan lagi pasti akan kami tanya kenapa yang dipilih 30 September padahal sebelumnya dikatakan 1 November," kata Anam.

Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK

Komnas HAM mengkhawatirkan pemilihan 30 September tersebut mengenalkan stigma baru dengan membangkitkan imajinasi publik terkait PKI. Menurut Anam, stigmatisasi amat berbahaya karena kerap menjadi dasar untuk berbagai diskriminasi.

"Apakah pemilihan 30 September itu juga mengintroduksi satu stigma berikutnya? Kalau mengintroduksi stigma berikutnya betapa bahayanya," ujar Anam.

KPK sebelumnya mengumumkan total 56 pegawai yang tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan itu resmi diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (15/9) lalu. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tak ada percepatan dalam pemberhentian itu dan undang-undang hanya mengatur jangka waktu paling lama.

"Tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September (putusan MA) dan 31 Agustus (putusan MK), ya harus kita laksanakan," ujar Firli.(OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik