Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 30 September untuk memberhentikan para pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas meminta agar jangan sampai ada pengenalan stigma baru terhadap para pegawai.
"Kalau dipilih dengan sengaja 30 September dan seandainya ini dengan sengaja membangunkan imajimasi kesejarahan kita bahwa pada 30 September ada peristiwa dan itu identik dengan PKI, betapa mesin stigma itu menjadi sesuatu yang sangat bahaya di negeri ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (19/9).
Menurutnya, ada dua momen dipilih KPK yang kental bernuansa simbolik. Momen pertama ialah pelantikan para pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni lalu bertepatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, untuk pemberhentian pegawai KPK memilih 30 September yang selama ini identik dengan peristiwa 1965.
"Yang memprihatinkan sebenarnya kenapa dipilih 1 Juni dan sekarang dipilih 30 September. Waktu 1 Juni kami tanya apa ini ada kaitannya dengan isu stigma Taliban, diakui ya. Pertanyaan berikutnya kalau kami punya kesempatan lagi pasti akan kami tanya kenapa yang dipilih 30 September padahal sebelumnya dikatakan 1 November," kata Anam.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Komnas HAM mengkhawatirkan pemilihan 30 September tersebut mengenalkan stigma baru dengan membangkitkan imajinasi publik terkait PKI. Menurut Anam, stigmatisasi amat berbahaya karena kerap menjadi dasar untuk berbagai diskriminasi.
"Apakah pemilihan 30 September itu juga mengintroduksi satu stigma berikutnya? Kalau mengintroduksi stigma berikutnya betapa bahayanya," ujar Anam.
KPK sebelumnya mengumumkan total 56 pegawai yang tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan itu resmi diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (15/9) lalu. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tak ada percepatan dalam pemberhentian itu dan undang-undang hanya mengatur jangka waktu paling lama.
"Tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September (putusan MA) dan 31 Agustus (putusan MK), ya harus kita laksanakan," ujar Firli.(OL-2)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Lowongan Kerja BP Tapera 2025 resmi dibuka! Tersedia 19 formasi jabatan. Simak syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran online di sini.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved