Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan sudah mematuhi standar operasional dan prosedur (SOP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Ditambah tak ada satu pun pihak yang menginginkan kebakaran terjadi.
“SOP sudah kami jalankan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam Breaking News Metro TV, Rabu, (8/9).
Rika menyebut tak ada satu pun pihak yang menginginkan kebakaran terjadi. Pihaknya selalu mengupayakan yang terbaik meminimalkan kejadian seperti kebakaran.
“Untuk penyebabnya masih terus dilakukan penyelidikan,” ujar dia.
Rika mengatakan petugas di lapangan tengah konsentrasi menangani tahanan di lapas. Korban luka dibawa ke klinik lapas sedangkan sisanya dievakuasi ke masjid di lingkungan lapas.
Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Rika menyebut pihaknya sudah mendirikan posko di Lapas Klas 1 Tangerang. Keluarga narapidana yang hendak mengetahui kondisi terkini bisa mendatangi posko tersebut.
“Untuk call center akan ada dan akan segera kami update,” katanya.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) menjelaskan korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten bertambah satu, menjadi 41 orang. Terdapat 17 orang lainnya yang menjadi korban dan tengah dirawat di RSUD dan klinik terdekat.
"Update info 41 orang meninggal, 8dirawat di RSUD dan 9 dirawat di klinik," katanya.
Ia mengatakan khusus bagi pihak keluarga dari warga binaan Lapas Kelas I Tangerang dapat menghubungi menghubungi crisis centre 081383557758. Itu untuk mengetahui kondisi terbaru.
"Itu hanya melayani pihak keluarga," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang. Sedang Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang. (Cah/OL-09)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved