Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DPR RI mendesak pemerintah menjalankan seluruh amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Itu termasuk menyangkut dana abadi pesantren.
"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/9).
Menurut Ketua DPP PPP yang akrab disapa Awiek ini UU Pesantren sudah dua tahun disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.
Baca juga :RDP dengan DPR, KPU Usulkan Pilkada Serentak 27 November 2024
"Sehingga kehadiran Negara tidak setengah-setengah," tegasnya.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Fraksi PPP DPR pun mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan
"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," pungkasnya. (OL-2)
PELATIHAN bagi para Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Ma’had Aly terus digencarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren di Tanah Air.
KEMENTERIAN Agama menggelar uji publik penyusunan dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren untuk menjawab tantangan regenerasi ulama.
PBNU kenang Suryadharma Ali sebagai tokoh yang berperan dalam kemajuan pesantren.
PW RMI-NU Jakarta dan PAM Jaya Siapkan MoU Penyediaan Air Langsung Minum di Pesantren
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Penanaman jagung awal di ponpes tersebut di atas lahan sekitar satu hektare. Sementara benih ikan yang ditaburkan adalah nila sebanyak tiga ribu ekor.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved