Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPR Desak Pemerintah Jalankan UU Pesantren

Cahya Mulyana
06/9/2021 15:43
DPR Desak Pemerintah Jalankan UU Pesantren
Ilustrasi(MI/Heri Susetyo)

DPR RI mendesak pemerintah menjalankan seluruh amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Itu termasuk menyangkut dana abadi pesantren.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/9).

Menurut Ketua DPP PPP yang akrab disapa Awiek ini UU Pesantren sudah dua tahun disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

Baca juga :RDP dengan DPR, KPU Usulkan Pilkada Serentak 27 November 2024

"Sehingga kehadiran Negara tidak setengah-setengah," tegasnya.

Ia mengatakan DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Fraksi PPP DPR pun mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik