Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan insiden bocornya data Presiden Joko Widodo. Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Terkait kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang Presiden bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Minggu (5/9).
Dia menilai kebocoran data Kepala Negara merupakan tanda bahaya. Sebab, identitas orang nomor satu di Indonesia pun dengan mudah dibobol. "Kedaulatan data pribadi warga negara pun terancam," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Minta Para Pembantunya Segera Tangani Kebocoran Data
Maneger menyebut cyberspace atau dunia maya merupakan tempat virtual yang menyediakan banyak hal. Namun, penggunanya memiliki identifikasi masing-masing, mirip seperti dunia nyata di mana terdapat KTP.
“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol. IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," jelas Maneger.
Masyarakat kerap diminta mengisi data pribadi. Kemudian, tidak jarang data tersebut tersebar dengan modus pembobolan atau diperjualbelikan. Menurutnya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan.
Baca juga: BSSN: Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik
RUU tersebut dikatakannya dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya. "Ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut," tuturnya.
"Soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Adminduk dan RUU PDP. Masih terus diusahakan penyelesaiannya, serta hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," imbuh Maneger.
Dia menekankan jika UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia siber, maka UU PDP harus disahkan secepat mungkin atas kesadaran yang sama, atau bahkan lebih mendesak.(OL-11)
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved