Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah

Cahya Mulyana
05/9/2021 20:05
LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
Ilustrasi cara hacker bekerja dengan program komputer.(Dok. MI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan insiden bocornya data Presiden Joko Widodo. Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Terkait kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang Presiden bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Minggu (5/9).

Dia menilai kebocoran data Kepala Negara merupakan tanda bahaya. Sebab, identitas orang nomor satu di Indonesia pun dengan mudah dibobol. "Kedaulatan data pribadi warga negara pun terancam," pungkasnya.

Baca juga: Presiden Minta Para Pembantunya Segera Tangani Kebocoran Data

Maneger menyebut cyberspace atau dunia maya merupakan tempat virtual yang menyediakan banyak hal. Namun, penggunanya memiliki identifikasi masing-masing, mirip seperti dunia nyata di mana terdapat KTP.

“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol. IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," jelas Maneger.

Masyarakat kerap diminta mengisi data pribadi. Kemudian, tidak jarang data tersebut tersebar dengan modus pembobolan atau diperjualbelikan. Menurutnya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan. 

Baca juga: BSSN: Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik

RUU tersebut dikatakannya dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya. "Ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut," tuturnya.

"Soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Adminduk dan RUU PDP. Masih terus diusahakan penyelesaiannya, serta hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," imbuh Maneger.

Dia menekankan jika UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia siber, maka UU PDP harus disahkan secepat mungkin atas kesadaran yang sama, atau bahkan lebih mendesak.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya