Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan memaparkan kepada Media Indonesia, Minggu (5/9/2021), urutan Indonesia dalam kategori perbaikan dan tata kelola keamanan siber meningkat. Kebocoran data yang kerap terjadi murni karena kecerobohan dan rendahnya kesadaran akan keamanannya.
Menurut dia, Indonesia memiliki acuan berupa Indeks KAMI (Indeks Keamanan Informasi) sebagai standar bagi setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menilai sejauh mana penerapan aspek-aspek keamanan informasi mengacu pada SNI dan ISO/IEC 27001.
Baca juga:
Pada tataran Global, International Telecommunication Union (ITU) merilis peringkat Global Cybersecurity Index (GCI) untuk mengukur komitmen, kepedulian, serta usaha suatu negara terhadap pengelolaan keamanan siber dengan periode penilaian setiap 2 tahun sekali.
"Pada rilis GCI tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara dan mengalami
peningkatan dari peringkat ke-41 di tahun 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasific dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia," ujar Anton.
Ia menambahkan, sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), audit keamanan infrastruktur SPBE Nasional dilakukan oleh BSSN. Namun dalam konsep SPBE terbaru, sektor yang bersifat non-kritikal audit dapat dilakukan oleh industri.
"Adapun sektor kritikal tetap dilakukan oleh BSSN," lanjutnya.
Terkait kebocoran data publik yang sering terjadi, kata Anton, itu lantaran rendahnya kesadaran keamanan informasi pada pengelola data, baik di sektor pemerintah juga privat.
"BSSN dalam hal ini telah mengeluarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021. Setiap penyelenggara sistem elektronik diharapkan dapat mengacu pedoman tersebut dalam pengelolaan data dan keamanan informasi." (Cah/A-3)
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan, dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya
Tak hanya itu, keberhasilan ini membuktikan Tangsel terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pusat Pengembangan SDM Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar workshop Gamifikasi Media Pembelajaran bertema Cybersecurity menggunakan Roblox Studio.
KEBERHASILAN ekonomi digital Indonesia sangat bergantung pada kesiapan keamanan siber di seluruh sektor.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved