Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Geledah Rumah Bupati Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
02/9/2021 17:24
KPK Geledah Rumah Bupati Probolinggo
Ilustrasi(MI/Devi Gunawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan bukti-bukti lanjutan dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo melalui serangkaian penggeledahan. Penggeledahan turut menyasar di rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9).

Ali Fikri menyampaikan tim penyidik terus berada di lapangan mencari serta mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Dalam kasus itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Kasus jual beli jabatan kepala desa itu terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Baca juga : Pegawai KPI Pernah Lapor ke Polsek Gambir, Tapi Tidak Ditanggapi

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

KPK menyebutkan dugaan suap itu terkait adanya kekosongan posisi kepala desa di Probolinggo yang pemilihannya diundur hingga 2022. Sesuai aturan, pengisi penjabat kepala desa ditunjuk oleh bupati dari kalangan pegawai negeri Pemkab Probolinggo yang usulannya melalui camat.

Namun, para ASN yang ingin menjadi kepala desa itu wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti dari tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. Menurut KPK, dalam kasus itu Hasan turut berperan memerintahkan camat untuk mengumpulkan para kepala desa terpilih yang ingin menyetorkan uang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya