Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Pengacara korban pelecehan seksual berinisial MS, Muhammad Mualimin mengatakan kliennya pernah melaporkan kejadian pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir.
Namun, laporan yang disampaikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (Pusat) itu tidak ditanggapi lebih lanjut, karena dianggap tak memiliki bukti yang cukup.
"Jadi, ditanya (oleh polisi), waktu dilecehkan bareng-bareng itu buktinya apa. Loh? Sebagai korban ya tidak punya bukti visual. Foto atau apa ya tidak sempat," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9).
Mualimin mengatakan setelah laporan tersebut ditolak polisi, MS kemudian memutuskan membuka kejadian yang dialaminya itu ke publik.
Mualimin mengatakan kejadian yang viral di media sosial tersebut benar dialami oleh MS.
Ia mengaku tulisan tersebut ia buat setelah mendengar kesaksian MS. Ia kemudian membagikannya juga atas persetujuan dari MS.
"Jadi memang bukan MS langsung yang menuliskan, tapi berdasarkan keterangan dan persetujuan dia," kata Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang telah bergulir di kepolisian.
Ia mengaku tidak ada upaya penyelesaian secara keluarga, karena kliennya telah mengalami gangguan mental dan fisik selama bertahun-tahun.
"Kita akan lanjut terus tanpa ada satupun celah untuk negosiasi atau penyelesaian secara kekeluargaan itu sama sekali tidak ada, tidak akan ada arah ke sana," kata Mualimin.
"MS juga sudah saya minta untuk mengecek kotak masuk telfonya untuk memeriksa apakah ada permintaan maaf dari pelaku. Tapi sama sekali tidak ada jadi tekad kita semakin bulat untuk menyelesaikannya secara hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," lanjut MS.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh MS. Dalam keterangannya, KPI Pusat mengaku tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying.
KPI Pusat mengaku akan melakukan investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Kemudian, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPI Pusat mengatakan akan emberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
KPI akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.(Faj/OL-09)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
KPI Pusat resmi menetapkan KPID DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2025 yang akan digelar pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menerima Ketua KPI Ubaidillah terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPI juga kebijakan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Anugerah KPI didedikasikan untuk media TV dan radio yang telah memberikan tayangan-tayangan positif, edukasi hingga hiburan pada masyarakat.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved