Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Pajak, KPK Panggil Belasan Saksi

Dhika Kusuma Winata
02/9/2021 13:53
Kasus Pajak, KPK Panggil Belasan Saksi
Gratifikasi pajak(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil belasan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sebagian besar saksi dipanggil merupakan PNS Ditjen Pajak. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9).

Ada 16 saksi yang dipanggil dan 10 di antaranya merupakan PNS Ditjen Pajak yakni Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, Andri Puspo Heriyanto, Budiyanta, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni, dan Musliman.

Adapun enam saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Wahyu Santoso, Agus Susetyo, A Sunardi R, Ester Sustrisna, Naufal Binnur, dan perwakilan bagian keuangan Clipan Finance.

Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok

Keduanya diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Angin Prayitno bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar.

Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya