Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERSIAPAN pemilihan umum (pemilu) 2024 diketahui tersisa 2,5 tahun lagi. Rentang waktu tersebut dianggap terlalu pendek untuk bisa menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) atau elektronik rekapitulasi (E-rekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain kesiapan secara teknis, penggunaan Sirekap belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahuun 2017 tentang Pemilu. "Untuk pemilu 2024, belum bisa (diterapkan E-rekap), waktunya tidak panjang. Ada persoalan atau persiapan yang belum tuntas dilakukan," ujar peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam seminar virtual, Rabu (1/9).
Di samping membutuhkan teknologi yang kompleks, masih ada persoalan payung hukum, yakni UU Pemilu, yang tidak direvisi jika rekapitulasi elektronik digunakan pada 2024. Menurutnya, E-rekap lebih baik lebih dulu dimanfaatkan sebagai alat bantu atau pelengkap, serta untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi suara sementara.
Baca juga: KPU Diminta Segera Selesaikan Aturan Teknis Pemilu Lebih Awal
"Kita bisa menyampaikan hasil sementara dengan cepat. Dengan proses yang terbuka, ruang partisipasi lebih luas, sehingga spekulasi bisa dihindari," pungkas Hadar.
Ada sejumlah catatan sebelum E-rekap diterapkan secara resmi. Seperti, KPU perlu memikirkan teknologi pemindaian hasil rekapitulasi dari kertas hasil C- Hasil- KWK ke dalam server. Lalu, mekanisme pengiriman datanya, termasuk kapasitas server.
Sebab, banyak foto C-Hasil-KWK yang nantinya diunggah ke dalam server milik KPU untuk kemudian dipublikasikan. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai masih banyak yang harus dipersiapkan jika digitalisasi, seperti E-rekap dan elektronik voting, diterapkan dalam pemilu. Mulai dari aspek infrastruktur seperti listrik, hingga jaringan internet yang belum merata.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim
"Jika ingin menggunakan sistem informasi pada pemilu 2024, pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur, baik listrik maupun internet," tutur Ahmad.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menyebut KPU mengembangkan dua sistem rekapitulasi elektonik. Pertama, Sirekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dan Sirekap untuk pemilu nasional. Untuk dapat digunakan pada pilkada selanjutnya, sistem tersebut harus diuji coba di semua tempat pemungutan suara pada pilkada 2020.
"Dengan begitu, KPU tinggal melakukan sejumlah perbaikan dan evaluasi. Adapun penggunaan rekapitulasi elektronik untuk pemilu nasional baru dimulai. Masukan dari banyak pihak dibutuhkan dalam mengembangkan Sirekap untuk pemilu," kata Evi.(OL-11)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
Terget memenangkan Pileg 2024, sambung Surya, akan tercapai jika para kader NasDem memiliki konsistensi dan mental pantang menyerah.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved