Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERSIAPAN pemilihan umum (pemilu) 2024 diketahui tersisa 2,5 tahun lagi. Rentang waktu tersebut dianggap terlalu pendek untuk bisa menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) atau elektronik rekapitulasi (E-rekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain kesiapan secara teknis, penggunaan Sirekap belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahuun 2017 tentang Pemilu. "Untuk pemilu 2024, belum bisa (diterapkan E-rekap), waktunya tidak panjang. Ada persoalan atau persiapan yang belum tuntas dilakukan," ujar peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam seminar virtual, Rabu (1/9).
Di samping membutuhkan teknologi yang kompleks, masih ada persoalan payung hukum, yakni UU Pemilu, yang tidak direvisi jika rekapitulasi elektronik digunakan pada 2024. Menurutnya, E-rekap lebih baik lebih dulu dimanfaatkan sebagai alat bantu atau pelengkap, serta untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi suara sementara.
Baca juga: KPU Diminta Segera Selesaikan Aturan Teknis Pemilu Lebih Awal
"Kita bisa menyampaikan hasil sementara dengan cepat. Dengan proses yang terbuka, ruang partisipasi lebih luas, sehingga spekulasi bisa dihindari," pungkas Hadar.
Ada sejumlah catatan sebelum E-rekap diterapkan secara resmi. Seperti, KPU perlu memikirkan teknologi pemindaian hasil rekapitulasi dari kertas hasil C- Hasil- KWK ke dalam server. Lalu, mekanisme pengiriman datanya, termasuk kapasitas server.
Sebab, banyak foto C-Hasil-KWK yang nantinya diunggah ke dalam server milik KPU untuk kemudian dipublikasikan. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai masih banyak yang harus dipersiapkan jika digitalisasi, seperti E-rekap dan elektronik voting, diterapkan dalam pemilu. Mulai dari aspek infrastruktur seperti listrik, hingga jaringan internet yang belum merata.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim
"Jika ingin menggunakan sistem informasi pada pemilu 2024, pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur, baik listrik maupun internet," tutur Ahmad.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menyebut KPU mengembangkan dua sistem rekapitulasi elektonik. Pertama, Sirekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dan Sirekap untuk pemilu nasional. Untuk dapat digunakan pada pilkada selanjutnya, sistem tersebut harus diuji coba di semua tempat pemungutan suara pada pilkada 2020.
"Dengan begitu, KPU tinggal melakukan sejumlah perbaikan dan evaluasi. Adapun penggunaan rekapitulasi elektronik untuk pemilu nasional baru dimulai. Masukan dari banyak pihak dibutuhkan dalam mengembangkan Sirekap untuk pemilu," kata Evi.(OL-11)
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, pers menjadi garda terdepan untuk melawan Hoaks
Kongres yang bertajuk Kebangkitan Mahasiswa itu diikuti 115 orang dari 46 perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi BEM SI (seluruh Indonesia).
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie menginstruksikan para camat dan lurah membenahi data penduduk guna menghadapi pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) terus berupaya meminimalisir terjadinya pelangggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu Jaksel membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Sampai saat ini belum ada PPK yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. KPU terus melakukan monitoring ke semua wilayah.
Pleno tingkat kabupaten dilaksanakan seusai selesainya pleno di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
KPU memfasilitasi dan KPU DKI tinggal menunggu surat yang menyatakan proses di pihaknya akan tetap sah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved