Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DISKURSUS amendemen UUD 1945 di masa pandemi menguat setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan usulan amendemen terbatas mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021. Wacana amendemen konstitusi tidak boleh berasal elit namun dari kebutuhan dan desakan rakyat.
Hal itu dipaparkan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Menurut dia amendemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu terlebih mekanismenya diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
"Namun apakah amendemen terbatas sebagaimana dimaksud tidak membuka ruang usulan perubahan terhadap pasal-pasal lain apalagi pasal-pasal dalam UUD 1945 tidaklah bersifat parsial melainkan saling keterkaitan satu sama lain," ujarnya pada webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Selasa, (1/9).
Hadir pada kesempatan itu Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.
Hadir penanggap Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Wartawan Senior Saur Hutabarat.
Menurut petinggi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie ini, usulan amendemen harus didasarkan pada hasil tim kajian MPR RI. Namun sebaiknya MPR membuka ruang kepada elemen bangsa untuk mendiskusikannya sebagai wujud partisipasi rakyat.
Baca juga : KPK Rampungkan Proses Penyidikan Angin Prayitno
Oleh karena itu, kata dia, akan lebih bagus jika dibuka ruang publik untuk mendengarkan suara
rakyat mengenai isu amendemen kelima. "Tapi juga saat ini kita sedang menghadapi pandemi yang tidak tahu kapan berakhirnya. Kerja bersama untuk menahan laju penyebaran wabah mestinya ada di tempat pertama ketimbang setiap pertimbangan dan kepentingan politik," paparnya.
Rerie mengatakan keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena berperan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah amendemen konstitusi perlu mempertimbangkan instrumen itu.
"Mengingat pentingnya peran konstitusi maka sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan," katanya.
Para pemangku kepentingan mestinya menimbang dan melakukan kajian yang komprehensif bila akan memperbaiki konstitusi. Sebab, dasar konstitusi sudah menjadi tatanan aturan yang memuat peraturan fundamental di sendi-sendi utama kehidupan bangsa.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," pungkasnya. (OL-2)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved