Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DISKURSUS amendemen UUD 1945 di masa pandemi menguat setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan usulan amendemen terbatas mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021. Wacana amendemen konstitusi tidak boleh berasal elit namun dari kebutuhan dan desakan rakyat.
Hal itu dipaparkan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Menurut dia amendemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu terlebih mekanismenya diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
"Namun apakah amendemen terbatas sebagaimana dimaksud tidak membuka ruang usulan perubahan terhadap pasal-pasal lain apalagi pasal-pasal dalam UUD 1945 tidaklah bersifat parsial melainkan saling keterkaitan satu sama lain," ujarnya pada webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Selasa, (1/9).
Hadir pada kesempatan itu Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.
Hadir penanggap Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Wartawan Senior Saur Hutabarat.
Menurut petinggi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie ini, usulan amendemen harus didasarkan pada hasil tim kajian MPR RI. Namun sebaiknya MPR membuka ruang kepada elemen bangsa untuk mendiskusikannya sebagai wujud partisipasi rakyat.
Baca juga : KPK Rampungkan Proses Penyidikan Angin Prayitno
Oleh karena itu, kata dia, akan lebih bagus jika dibuka ruang publik untuk mendengarkan suara
rakyat mengenai isu amendemen kelima. "Tapi juga saat ini kita sedang menghadapi pandemi yang tidak tahu kapan berakhirnya. Kerja bersama untuk menahan laju penyebaran wabah mestinya ada di tempat pertama ketimbang setiap pertimbangan dan kepentingan politik," paparnya.
Rerie mengatakan keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena berperan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah amendemen konstitusi perlu mempertimbangkan instrumen itu.
"Mengingat pentingnya peran konstitusi maka sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan," katanya.
Para pemangku kepentingan mestinya menimbang dan melakukan kajian yang komprehensif bila akan memperbaiki konstitusi. Sebab, dasar konstitusi sudah menjadi tatanan aturan yang memuat peraturan fundamental di sendi-sendi utama kehidupan bangsa.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," pungkasnya. (OL-2)
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
UPAYA membangun pola asuh keluarga yang baik harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di masa depan.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved