Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengklaim pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster di Mabes Polri diperuntukkan bagi tenaga kesehatan atau nakes. Selain nakes, booster itu juga diberikan kepada tenaga pendukung yang bekerja di lingkungan Polri.
"Kami suntik booster hanya nakes dan pendukung nakes yang juga sangat rentan terpapar covid-19, seperti sopir ambulans, cleaning service yang membantu kebersihan klinik dan tenaga lain yang membantu pelayanan kesehatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9).
Pernyataan yang disampaikan Argo ini menanggapi pernyataan LaporCovid-19 yang mengungkap adanya dugaan masyarakat non nakes yang menerima booster di Mabes Polri.
Argo menegaskan, tenaga pendukung nakes seperti sopir ambulans dan pembersih limbah alat kesehatan, memiliki resiko yang sama seperti nakes.
"Mereka semua juga resikonya sama dengan nakes sehingga memang dialokasikan untuk booster," katanya.
Baca juga : Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun Youtube Tridatu
LaporCovid-19 sebelumnya mengungkap adanya dugaan masyarakat di luar nakes yang menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Dalam laporannya, penerima booster tersebut diduga terjadi di gerai vaksinasi di Mabes Polri.
"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," cuit akun LaporCovid-19 di akun Twitternya.
Atas temuan tersebut, LaporCovid-19 mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan penyelidikan. Sekaligus, memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk: 1. Mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan, 2. Memberi sanksi tegas kepada pemberi booster non-nakes, 3. Membuka data penerima vaksin booster," tulisnya. (OL-2)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved