Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polri Bantah Berikan Vaksin Booster ke Non Nakes

Zaenal Arifin
01/9/2021 14:56
Polri Bantah Berikan Vaksin Booster ke Non Nakes
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono(Antara)

POLRI mengklaim pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster di Mabes Polri diperuntukkan bagi tenaga kesehatan atau nakes. Selain nakes, booster itu juga diberikan kepada tenaga pendukung yang bekerja di lingkungan Polri.

"Kami suntik booster hanya nakes dan pendukung nakes yang juga sangat rentan terpapar covid-19, seperti sopir ambulans, cleaning service yang membantu kebersihan klinik dan tenaga lain yang membantu pelayanan kesehatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9).

Pernyataan yang disampaikan Argo ini menanggapi pernyataan LaporCovid-19 yang mengungkap adanya dugaan masyarakat non nakes yang menerima booster di Mabes Polri.

Argo menegaskan, tenaga pendukung nakes seperti sopir ambulans dan pembersih limbah alat kesehatan, memiliki resiko yang sama seperti nakes.

"Mereka semua juga resikonya sama dengan nakes sehingga memang dialokasikan untuk booster," katanya.

Baca juga : Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun Youtube Tridatu

LaporCovid-19 sebelumnya mengungkap adanya dugaan masyarakat di luar nakes yang menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Dalam laporannya, penerima booster tersebut diduga terjadi di gerai vaksinasi di Mabes Polri.

"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," cuit akun LaporCovid-19 di akun Twitternya.

Atas temuan tersebut, LaporCovid-19 mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan penyelidikan. Sekaligus, memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk: 1. Mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan, 2. Memberi sanksi tegas kepada pemberi booster non-nakes, 3. Membuka data penerima vaksin booster," tulisnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya