Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun Youtube Tridatu

Hilda Julaika
01/9/2021 09:10
Sebarkan Video Yahya Waloni, Polri Usut Akun Youtube Tridatu
Ilustrasi(MI/Andri Widiyanto)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni. Video ceramah tersebut yang diduga mengadung unsur penistaan agama.

Dalam ceramah itu, Yahya menyebutkan bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas video tersebut kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi.

"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).

Seperti diketahui, dalam kasus ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, yakni Yahya Waloni. Ia merupakan seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena sakit dan mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.

"Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya," jelasnya.

Sebagai informasi, sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.

RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.

"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa (31/8).

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, (27/4).

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (OL-13)

Baca Juga: KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya