Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja selama semester I 2021 pemulihan aset dari perkara korupsi yang dilakukan senilai Rp171,99 miliar. Uang itu telah disetorkan ke negara melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK kepada negara mencapai Rp171,99 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers penyampaian kinerja semester I 2021, Selasa (24/8).
Pemulihan aset itu terdiri atas uang sitaan hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan senilai total Rp73,72 miliar. Kemudian, pendapatan dari denda, penjualan hasil lelang, serta TPPU senilai Rp11,84 miliar. Ada juga penetapan status penggunaan dan hibah aset senilai Rp85,67.
"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," ucap Karyoto.
Selama semester I 2021, KPK juga melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan. "Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 kasus dengan rincian 125 kasus carry over yang dibawa tahun lalu dan 35 dengan sprindik yang diterbitkan 2021," imbuh Karyoto.
Karyoto mengatakan KPK selama pandemi covid-19 ini mengalami kendala di penindakan lantaran pembatasan mobilitas dan banyaknya personel yang terpapar covid-19. Selama pandemi ini, ujarnya, sekitar 90 pegawai di bidang penindakan dan keluarganya turut terpapar covid-19.
"Covid-19 ini cukup menjadi kendala luar biasa bahwa hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus covid-19 dan itu juga keluarganya juga. Sehingga ketika anggota kita kena covid-19 dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya," pungkasnya. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved