Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja selama semester I 2021 pemulihan aset dari perkara korupsi yang dilakukan senilai Rp171,99 miliar. Uang itu telah disetorkan ke negara melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK kepada negara mencapai Rp171,99 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers penyampaian kinerja semester I 2021, Selasa (24/8).
Pemulihan aset itu terdiri atas uang sitaan hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan senilai total Rp73,72 miliar. Kemudian, pendapatan dari denda, penjualan hasil lelang, serta TPPU senilai Rp11,84 miliar. Ada juga penetapan status penggunaan dan hibah aset senilai Rp85,67.
"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," ucap Karyoto.
Selama semester I 2021, KPK juga melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan. "Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 kasus dengan rincian 125 kasus carry over yang dibawa tahun lalu dan 35 dengan sprindik yang diterbitkan 2021," imbuh Karyoto.
Karyoto mengatakan KPK selama pandemi covid-19 ini mengalami kendala di penindakan lantaran pembatasan mobilitas dan banyaknya personel yang terpapar covid-19. Selama pandemi ini, ujarnya, sekitar 90 pegawai di bidang penindakan dan keluarganya turut terpapar covid-19.
"Covid-19 ini cukup menjadi kendala luar biasa bahwa hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus covid-19 dan itu juga keluarganya juga. Sehingga ketika anggota kita kena covid-19 dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya," pungkasnya. (OL-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved