Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

JPU Minta Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino

Tri Subarkah
23/8/2021 21:53
JPU Minta Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino
RJ Lino(Antar)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Rosmina untuk melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Hal itu tertuang dalam tanggapan jaksa KPK terhadap nota keberatan (eksepsi) RJ Lino yang dibacakan, Senin (16/8).

Menurut jaksa KPK, keberatan RJ Lino yang menyatakan bahwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011 tidak bertentangan dengan peraturan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang telah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin (23/8).

Keberatan yang dituangkan oleh RJ Lino maupun penasihat hukumnya dinilai jaksa KPK sudah masuk dalam pokok perkara. Jaksa KPK yakin bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan telah disusun secara cermat dan jelas. Oleh sebab itu, jaksa KPK meminta agar majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa surat dakwaan itu sudah sah dan memenuhi syarat.

"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino," pungkas Wawan

RJ Lino diseret ke meja hijau atas dakwaan melakukan korupsi dengn Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa KPK meyakini bahwa RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai US$1,997 juta. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya