Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Rosmina untuk melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Hal itu tertuang dalam tanggapan jaksa KPK terhadap nota keberatan (eksepsi) RJ Lino yang dibacakan, Senin (16/8).
Menurut jaksa KPK, keberatan RJ Lino yang menyatakan bahwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011 tidak bertentangan dengan peraturan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang telah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin (23/8).
Keberatan yang dituangkan oleh RJ Lino maupun penasihat hukumnya dinilai jaksa KPK sudah masuk dalam pokok perkara. Jaksa KPK yakin bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan telah disusun secara cermat dan jelas. Oleh sebab itu, jaksa KPK meminta agar majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa surat dakwaan itu sudah sah dan memenuhi syarat.
"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino," pungkas Wawan
RJ Lino diseret ke meja hijau atas dakwaan melakukan korupsi dengn Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa KPK meyakini bahwa RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai US$1,997 juta. (OL-8)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved