Kamis 19 Agustus 2021, 07:40 WIB

Polemik Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Disebut Hanya Soal Cara Pandang

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Polemik Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Disebut Hanya Soal Cara Pandang

MI/Ramdani
Jiwasraya

 

KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai polemik surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) terletak pada cara pandang majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak menjelaskan kedua belah pihak memaknai penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan surat dakwaan dengan berbeda.

"JPU memandang penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP akan mempermudah proses pemeriksaan, namun majelis hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," kata Barita kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).

Oleh karena itu, ia menegaskan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan dakwaan 13 MI demi hukum tidak terkait dengan cacatnya surat dakwaan susunan JPU. Sebab, materi pokok perkara untuk 13 terdakwa MI secara teknis belum diperiksa.

Barita menguraikan ada dua sikap yang bisa diambil oleh JPU terkait putusan sela majelis hakim tersebut. Pertama, lanjutnya, JPU bisa melakukan perlawanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.

"Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," jelas Barita seraya mengutip beleid itu.

Baca juga:  Dakwaan 13 Manajer Investasi Gugur, Jaksa Siapkan Dua Skenario

Kedua, JPU bisa menerima putusan sela majelis hakim dengan memperbaki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. Barita mengatakan digabungkannya dakwaan 13 MI ke dalam satu surat oleh JPU mengejawantahkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya dalam pemeriksaan saksi.

"Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tukasnya.

Diketahui, seluruh terdakwa korporasi tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.

Berikutnya PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management. Selain 13 terdakwa korporasi, megakorpusi yang merugikan negara Rp16,708 triliun itu juga menyeret delapan orang sebagai terdakwa, enam di antaranya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.(OL-5)

Baca Juga

MGN / Kautsar Widya Prabowo

Jokowi Beberkan Alasan Dirinya Cawe-cawe di Pilpres 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:05 WIB
Ada lebih dari tujuh kali Pak Presiden mengatakan cawe-cawe. Karena untuk kepentingan...
DOK. DPR RI/Eno/Man

Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:04 WIB
Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik,...
Rumgapres

Meski Akui Cawe-cawe Jokowi Janji tidak Gunakan Perangkat Negara

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:57 WIB
Jokowi berjanji tidak akan menggunakan perangkat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya