Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai polemik surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) terletak pada cara pandang majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak menjelaskan kedua belah pihak memaknai penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan surat dakwaan dengan berbeda.
"JPU memandang penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP akan mempermudah proses pemeriksaan, namun majelis hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," kata Barita kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Oleh karena itu, ia menegaskan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan dakwaan 13 MI demi hukum tidak terkait dengan cacatnya surat dakwaan susunan JPU. Sebab, materi pokok perkara untuk 13 terdakwa MI secara teknis belum diperiksa.
Barita menguraikan ada dua sikap yang bisa diambil oleh JPU terkait putusan sela majelis hakim tersebut. Pertama, lanjutnya, JPU bisa melakukan perlawanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.
"Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," jelas Barita seraya mengutip beleid itu.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Gugur, Jaksa Siapkan Dua Skenario
Kedua, JPU bisa menerima putusan sela majelis hakim dengan memperbaki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. Barita mengatakan digabungkannya dakwaan 13 MI ke dalam satu surat oleh JPU mengejawantahkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya dalam pemeriksaan saksi.
"Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tukasnya.
Diketahui, seluruh terdakwa korporasi tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.
Berikutnya PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management. Selain 13 terdakwa korporasi, megakorpusi yang merugikan negara Rp16,708 triliun itu juga menyeret delapan orang sebagai terdakwa, enam di antaranya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.(OL-5)
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved