Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka beserta berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) ini. "JPU Kejari Jakarta Timur melimpahkan delapan perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8).
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa (APB)," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Terus Intensif Periksa Saksi Korupsi Asabri
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa delapan berkas peraka mencakup atas nama Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Keduanya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Berkas perkara lainnya, yakni Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Seluruh tersangka didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk tersangka Jimmy, Benny dan Heru juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pecegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tidak akan Mengintervensi Komnas HAM
Adapun tersangka Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017, dihentikan proses penuntutannya karena meninggal dunia pada Juli lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Melalui surat tersebut, benda sitaan atau barang bukti dari Ilham dipergunakan dalam perkara lain terkait Asabri. Di lain sisi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa mengungkapkan jadwal sidang pertama. Melalui pesan tertulis, dia menyatakan akan mengonfirmasi hal itu kepada majelis hakim terkait.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus Asabri mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menersangkakan 10 perusahaan manajer investasi (MI). Rinciannya, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.(OL-11)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved