Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung: 8 Tersangka Kasus Asabri Segera Disidang

Tri Subarkah
12/8/2021 20:24
Kejagung: 8 Tersangka Kasus Asabri Segera Disidang
Tersangka kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo, tiba di gedung KPK, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka beserta berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) ini. "JPU Kejari Jakarta Timur melimpahkan delapan perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8).

"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa (APB)," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Terus Intensif Periksa Saksi Korupsi Asabri

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa delapan berkas peraka mencakup atas nama Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Keduanya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Berkas perkara lainnya, yakni Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Seluruh tersangka didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk tersangka Jimmy, Benny dan Heru juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pecegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tidak akan Mengintervensi Komnas HAM

Adapun tersangka Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017, dihentikan proses penuntutannya karena meninggal dunia pada Juli lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. 

Melalui surat tersebut, benda sitaan atau barang bukti dari Ilham dipergunakan dalam perkara lain terkait Asabri. Di lain sisi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa mengungkapkan jadwal sidang pertama. Melalui pesan tertulis, dia menyatakan akan mengonfirmasi hal itu kepada majelis hakim terkait.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus Asabri mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menersangkakan 10 perusahaan manajer investasi (MI). Rinciannya, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya