Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka beserta berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) ini. "JPU Kejari Jakarta Timur melimpahkan delapan perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8).
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa (APB)," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Terus Intensif Periksa Saksi Korupsi Asabri
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa delapan berkas peraka mencakup atas nama Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Keduanya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Berkas perkara lainnya, yakni Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Seluruh tersangka didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk tersangka Jimmy, Benny dan Heru juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pecegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tidak akan Mengintervensi Komnas HAM
Adapun tersangka Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017, dihentikan proses penuntutannya karena meninggal dunia pada Juli lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Melalui surat tersebut, benda sitaan atau barang bukti dari Ilham dipergunakan dalam perkara lain terkait Asabri. Di lain sisi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa mengungkapkan jadwal sidang pertama. Melalui pesan tertulis, dia menyatakan akan mengonfirmasi hal itu kepada majelis hakim terkait.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus Asabri mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menersangkakan 10 perusahaan manajer investasi (MI). Rinciannya, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.(OL-11)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved