Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMNAS HAM sepanjang 2020 menerima 2.841 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Sepanjang tahun itu, Komnas HAM mencatat institusi kepolisian menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat. "Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian 758 kasus, korporasi 455 kasus, dan pemerintah daerah 276 kasus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2020, Kamis (12/8).
Dari total 2.841 aduan tersebut, yang paling banyak diadukan yakni hak atas kesejahteraan 1.025 kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus. Melalui fungsi mediasi, lanjut Ahmad Taufan, Komnas HAM sepanjang 2020, melakukan mediasi sengketa yang melibatkan perusahaan/korporasi sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah sebanyak 15 kasus, dan BUMN/BUMD sebanyak 7 kasus.
Dari klasifikasi hak yang diduga dilanggar, kasus pelanggaran hak kesejahteraan menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus, disusul dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi sebanyak 4 kasus. Komnas HAM menyampaikan sepanjang 2020 pandemi covid-19 menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup. Di tahun ini, tantangan pemenuhan HAM juga diperkirakan masih akan terhambat akibat pandemi.
"Situasi pemajuan dan penegakan HAM pada 2021 juga masih akan mendapatkan banyak tantangan, terutama oleh karena situasi pandemi covid-19 di mana hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik. Kemampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat," jelas Taufan.
Terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menyatakan terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung mengenai tindak lanjut 12 kasus yang telah selesai diselidiki.
Komnas juga masih terus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma-norma HAM. Koordinasi secara intensif juga dilakukan bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD. (OL-8)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved