Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021. Beleid itu mengatur soal perjalanan dinas di lingkungan lembaga antirasuah untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, aturan tersebut berpotensi merusak independensi KPK.
"Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Secara historis, Kurnia menjelaskan KPK sangat menjaga agar tidak ada celah yang bisa mengganggu dan mendegrasi nilai-nilai integritas. Fasilitas perjalanan dinas dari pengundang, misalnya, bisa memicu hadirnya konflik kepentingan sampai gratifikasi.
"Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya," ujar Kurnia.
Baca juga: Mahfud: Muharram Momentum Tingkatkan Kesabaran dan Optimisme
Ia menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah membuka kotak pandora yang selama ini berguna melindungi KPK dari beragam potensi penyimpangan. Melalui aturan baru, kesempatan pihak lain untuk mempengahuri dan membangun kedekatan dengan pejabat maupun pegawai KPK semakin terbuka, termasuk dari pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
"Meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan. Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya," tandas Kurnia.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan peraturan soal perjalanan dinas adalah harmonisasi aturan ASN. Ia menegaskan biaya dinas yang ditanggung panitia penyelenggara bukan merupakan gratifikasi, melainkan bentuk pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antarkementerian dan lembaga. (OL-4)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved