Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021. Beleid itu mengatur soal perjalanan dinas di lingkungan lembaga antirasuah untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, aturan tersebut berpotensi merusak independensi KPK.
"Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Secara historis, Kurnia menjelaskan KPK sangat menjaga agar tidak ada celah yang bisa mengganggu dan mendegrasi nilai-nilai integritas. Fasilitas perjalanan dinas dari pengundang, misalnya, bisa memicu hadirnya konflik kepentingan sampai gratifikasi.
"Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya," ujar Kurnia.
Baca juga: Mahfud: Muharram Momentum Tingkatkan Kesabaran dan Optimisme
Ia menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah membuka kotak pandora yang selama ini berguna melindungi KPK dari beragam potensi penyimpangan. Melalui aturan baru, kesempatan pihak lain untuk mempengahuri dan membangun kedekatan dengan pejabat maupun pegawai KPK semakin terbuka, termasuk dari pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
"Meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan. Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya," tandas Kurnia.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan peraturan soal perjalanan dinas adalah harmonisasi aturan ASN. Ia menegaskan biaya dinas yang ditanggung panitia penyelenggara bukan merupakan gratifikasi, melainkan bentuk pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antarkementerian dan lembaga. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved