Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW Kritisi Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK

Tri Subarkah
10/8/2021 13:54
ICW Kritisi Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021. Beleid itu mengatur soal perjalanan dinas di lingkungan lembaga antirasuah untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, aturan tersebut berpotensi merusak independensi KPK.

"Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Secara historis, Kurnia menjelaskan KPK sangat menjaga agar tidak ada celah yang bisa mengganggu dan mendegrasi nilai-nilai integritas. Fasilitas perjalanan dinas dari pengundang, misalnya, bisa memicu hadirnya konflik kepentingan sampai gratifikasi.

"Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya," ujar Kurnia.

Baca juga: Mahfud: Muharram Momentum Tingkatkan Kesabaran dan Optimisme

Ia menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah membuka kotak pandora yang selama ini berguna melindungi KPK dari beragam potensi penyimpangan. Melalui aturan baru, kesempatan pihak lain untuk mempengahuri dan membangun kedekatan dengan pejabat maupun pegawai KPK semakin terbuka, termasuk dari pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

"Meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan. Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya," tandas Kurnia.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan peraturan soal perjalanan dinas adalah harmonisasi aturan ASN. Ia menegaskan biaya dinas yang ditanggung panitia penyelenggara bukan merupakan gratifikasi, melainkan bentuk pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antarkementerian dan lembaga. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya