Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021. Beleid itu mengatur soal perjalanan dinas di lingkungan lembaga antirasuah untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, aturan tersebut berpotensi merusak independensi KPK.
"Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Secara historis, Kurnia menjelaskan KPK sangat menjaga agar tidak ada celah yang bisa mengganggu dan mendegrasi nilai-nilai integritas. Fasilitas perjalanan dinas dari pengundang, misalnya, bisa memicu hadirnya konflik kepentingan sampai gratifikasi.
"Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya," ujar Kurnia.
Baca juga: Mahfud: Muharram Momentum Tingkatkan Kesabaran dan Optimisme
Ia menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah membuka kotak pandora yang selama ini berguna melindungi KPK dari beragam potensi penyimpangan. Melalui aturan baru, kesempatan pihak lain untuk mempengahuri dan membangun kedekatan dengan pejabat maupun pegawai KPK semakin terbuka, termasuk dari pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
"Meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan. Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya," tandas Kurnia.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan peraturan soal perjalanan dinas adalah harmonisasi aturan ASN. Ia menegaskan biaya dinas yang ditanggung panitia penyelenggara bukan merupakan gratifikasi, melainkan bentuk pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antarkementerian dan lembaga. (OL-4)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved