Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) 2012 sampai 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi (MI) PT Asabri.
"Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (9/8)
Kesembilan saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni IM selaku Komite Audit PT Asabri (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman sepuluh Manager Investasi (MI).
Saksi berikutnya, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri; DA selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri; IS selaku pegawai PT Asabri Pjs Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas; serta AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri.
Selanjutnya, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, dan MS selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kesembilan tersangka siap untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini Tim JPU tengah menyusun surat dakwaan.
Satu dari sembilan tersangka Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar, dihentikan penuntutannya karena yang bersangkutan meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 karena sakit.
Sebelum pengumuman meninggalnya satu tersangka, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. (OL-8)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved