Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan terkait aturan biaya perjalanan dinas yang dituding melegalkan penerimaan gratifikasi di internal komisi antirasuah. KPK menegaskan aturan itu merupakan penyesuaian pegawai KPK yang kini menjadi ASN mengacu Peraturan Menteri Keuangan.
"Jadi penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).
Pimpinan KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup komisi antirasuah. Dalam aturan yang diteken pimpinan KPK 30 Juli 2021 itu, ada klausul biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. KPK menyatakan aturan itu mengikuti peraturan menteri keuangan dengan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kinerja, serta efisiensi dan akuntabilitas.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 peraturan menteri keuangan di atas, hal tersebut praktek yang berlaku secara sah di seluruh kementerian dan lembaga," ujarnya.
Bunyi aturan serupa, menurut Cahya, telah ada pada Perkom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Pada Perkom itu, jelasnya, diatur mengenai biaya dinas tak boleh bersifat ganda.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jateng
"Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g disebutkan dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi kepada anggaran komisi," katanya.
Adapun aturan baru perjalanan dinas KPK itu disebut mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya bukan gratifikasi apalagi suap," ucap Cahya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan secara prinsip tak ada yang berubah terkait aturan perjalanan dinas itu. Pembebanan biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku dalam lingkup ASN.
Aturan itu, imbuhnya, tidak berlaku dengan pihak swasta agar tak ada konflik kepentingan. Pegawai KPK yang menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, juga tetap tak dibolehkan menerima honor. Dalam penanganan kasus seluruh anggaran juga tetap dibebankan pada anggaran KPK.
"KPK tidak berubah terhadap aturan perjalanan dinas ini namun menegaskan kembali dalam peraturan pimpinan ini yang sebelumnya di 2012 juga sudah disebutkan. Apalagi kemudian ada pihak yang menyebutkan ini melegalkan gratifikasi dan suap, saya kira tidak tepat," ujar Ali Fikri. (OL-7)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved