Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan terkait aturan biaya perjalanan dinas yang dituding melegalkan penerimaan gratifikasi di internal komisi antirasuah. KPK menegaskan aturan itu merupakan penyesuaian pegawai KPK yang kini menjadi ASN mengacu Peraturan Menteri Keuangan.
"Jadi penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).
Pimpinan KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup komisi antirasuah. Dalam aturan yang diteken pimpinan KPK 30 Juli 2021 itu, ada klausul biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. KPK menyatakan aturan itu mengikuti peraturan menteri keuangan dengan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kinerja, serta efisiensi dan akuntabilitas.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 peraturan menteri keuangan di atas, hal tersebut praktek yang berlaku secara sah di seluruh kementerian dan lembaga," ujarnya.
Bunyi aturan serupa, menurut Cahya, telah ada pada Perkom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Pada Perkom itu, jelasnya, diatur mengenai biaya dinas tak boleh bersifat ganda.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jateng
"Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g disebutkan dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi kepada anggaran komisi," katanya.
Adapun aturan baru perjalanan dinas KPK itu disebut mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya bukan gratifikasi apalagi suap," ucap Cahya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan secara prinsip tak ada yang berubah terkait aturan perjalanan dinas itu. Pembebanan biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku dalam lingkup ASN.
Aturan itu, imbuhnya, tidak berlaku dengan pihak swasta agar tak ada konflik kepentingan. Pegawai KPK yang menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, juga tetap tak dibolehkan menerima honor. Dalam penanganan kasus seluruh anggaran juga tetap dibebankan pada anggaran KPK.
"KPK tidak berubah terhadap aturan perjalanan dinas ini namun menegaskan kembali dalam peraturan pimpinan ini yang sebelumnya di 2012 juga sudah disebutkan. Apalagi kemudian ada pihak yang menyebutkan ini melegalkan gratifikasi dan suap, saya kira tidak tepat," ujar Ali Fikri. (OL-7)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved