Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tegaskan Aturan Biaya Perjalanan Dinas Bukan Legalkan Gratifikasi

Dhika Kusuma Winata
09/8/2021 18:44
KPK Tegaskan Aturan Biaya Perjalanan Dinas Bukan Legalkan Gratifikasi
Gedung Merah-Putih KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan terkait aturan biaya perjalanan dinas yang dituding melegalkan penerimaan gratifikasi di internal komisi antirasuah. KPK menegaskan aturan itu merupakan penyesuaian pegawai KPK yang kini menjadi ASN mengacu Peraturan Menteri Keuangan.

"Jadi penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).

Pimpinan KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup komisi antirasuah. Dalam aturan yang diteken pimpinan KPK 30 Juli 2021 itu, ada klausul biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. 

Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. KPK menyatakan aturan itu mengikuti peraturan menteri keuangan dengan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kinerja, serta efisiensi dan akuntabilitas. 

"Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 peraturan menteri keuangan di atas, hal tersebut praktek yang berlaku secara sah di seluruh kementerian dan lembaga," ujarnya.

Bunyi aturan serupa, menurut Cahya, telah ada pada Perkom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Pada Perkom itu, jelasnya, diatur mengenai biaya dinas tak boleh bersifat ganda.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jateng

"Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g disebutkan dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi kepada anggaran komisi," katanya.

Adapun aturan baru perjalanan dinas KPK itu disebut mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

"KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya bukan gratifikasi apalagi suap," ucap Cahya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan secara prinsip tak ada yang berubah terkait aturan perjalanan dinas itu. Pembebanan biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku dalam lingkup ASN.

Aturan itu, imbuhnya, tidak berlaku dengan pihak swasta agar tak ada konflik kepentingan. Pegawai KPK yang menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, juga tetap tak dibolehkan menerima honor. Dalam penanganan kasus seluruh anggaran juga tetap dibebankan pada anggaran KPK.

"KPK tidak berubah terhadap aturan perjalanan dinas ini namun menegaskan kembali dalam peraturan pimpinan ini yang sebelumnya di 2012 juga sudah disebutkan. Apalagi kemudian ada pihak yang menyebutkan ini melegalkan gratifikasi dan suap, saya kira tidak tepat," ujar Ali Fikri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya