Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mempertegas korporasi seperti subjek tindak pidana. Dengan begitu korporasi yang terbukti melakukan kejahatan atau tindakan yang merugikan masyarakat dapat dikenai hukuman pidana.
"Subjek hukum sebagai salah satu yang paling penting yaitu korporasi yang berkaitan dengan unsur kesalahan," ungkap Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih dalam sebuah webinar tentang arah kebijakan hukum pidana pertanggungjawaban korporasi di Indonesia yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (7/8).
Yanti yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP perwaklian ahli dan kalangan akademisi ini menilai KUHP belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum. Akibatnya, proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini hanya menyasar kepada individu yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan korporasi.
"Sementara korporasinya tidak di tindak maka hasil keputusan pengurus korporasi yang merugikan masyarakat akan selalu terjadi seperti misalnya dalam pengelolaan limbah," ungkapnya.
Yanti melanjutkan, dalam rancangannya, RKHUP juga bisa memidanakan orang-orang yang ikut memanfaatkan keuntungan dari kejahatan korporasi kendati mereka tidak tergabung dalam struktur korporasi tersebut secara resmi. Yanti juga mendorong agar RKUHP didesain untuk bisa mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak kejahatan korporasi.
Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi
"kalau tidak terlalu penting, jangan langsung mencabut ijin usaha korporasi karena akan menghasilakn efek samping seperti PHK dan terabainya aset-aset korporasi. Lebih baik apabila negara bisa merampas aset korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Haila Rama Purnama menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi merupakan bagian dari program strategis Jampidsus Kejagung. Pertanggungjawaban mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi selama ini mengacu pada UU 31 tahun 1999 yang sudah dibuah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Korprasi sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 sudah menyebutkan bahwa korporasi adalah kumupulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan berbadan hukum atau belum berbadan hukum. Ini yang jadi acuan kejaksaan dalam menjalankan program strategis ini," ungkapnya.
Haila menjelaskan, Jampidsus juga akan memaksimalkan penerapan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai sangat membantu kejaksaan dalam menaganani tindak pidana korupsi. Sepanjang fakta dan alat bukti lengkap, kejaksaan disebutkan oleh Hailla akan menggabungkan perkara tersebut dengan penuntutan TPPU.
"Memang sebaiknya ketika kita melakukan penanganan perkara tipikor sepanjang ada fakta dan ada alat bukti, kita upayakan semaksimal mungkin untuk kita gabungkan pekrara tersebut," jelasnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved