Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RKUHP Tegaskan Aturan Korporasi Sebagai Subjek Pidana

Putra Ananda
07/8/2021 17:45
RKUHP Tegaskan Aturan Korporasi Sebagai Subjek Pidana
Yenti Ganarsih (tengah)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mempertegas korporasi seperti subjek tindak pidana. Dengan begitu korporasi yang terbukti melakukan kejahatan atau tindakan yang merugikan masyarakat dapat dikenai hukuman pidana.

"Subjek hukum sebagai salah satu yang paling penting yaitu korporasi yang berkaitan dengan unsur kesalahan," ungkap Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih dalam sebuah webinar tentang arah kebijakan hukum pidana pertanggungjawaban korporasi di Indonesia yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (7/8).

Yanti yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP perwaklian ahli dan kalangan akademisi ini menilai KUHP belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum. Akibatnya, proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini hanya menyasar kepada individu yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan korporasi.

"Sementara korporasinya tidak di tindak maka hasil keputusan pengurus korporasi yang merugikan masyarakat akan selalu terjadi seperti misalnya dalam pengelolaan limbah," ungkapnya.

Yanti melanjutkan, dalam rancangannya, RKHUP juga bisa memidanakan orang-orang yang ikut memanfaatkan keuntungan dari kejahatan korporasi kendati mereka tidak tergabung dalam struktur korporasi tersebut secara resmi. Yanti juga mendorong agar RKUHP didesain untuk bisa mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak kejahatan korporasi.

Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi

"kalau tidak terlalu penting, jangan langsung mencabut ijin usaha korporasi karena akan menghasilakn efek samping seperti PHK dan terabainya aset-aset korporasi. Lebih baik apabila negara bisa merampas aset korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Haila Rama Purnama menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi merupakan bagian dari program strategis Jampidsus Kejagung. Pertanggungjawaban mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi selama ini mengacu pada UU 31 tahun 1999 yang sudah dibuah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Korprasi sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 sudah menyebutkan bahwa korporasi adalah kumupulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan berbadan hukum atau belum berbadan hukum. Ini yang jadi acuan kejaksaan dalam menjalankan program strategis ini," ungkapnya.

Haila menjelaskan, Jampidsus juga akan memaksimalkan penerapan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai sangat membantu kejaksaan dalam menaganani tindak pidana korupsi. Sepanjang fakta dan alat bukti lengkap, kejaksaan disebutkan oleh Hailla akan menggabungkan perkara tersebut dengan penuntutan TPPU.

"Memang sebaiknya ketika kita melakukan penanganan perkara tipikor sepanjang ada fakta dan ada alat bukti, kita upayakan semaksimal mungkin untuk kita gabungkan pekrara tersebut," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya