Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Ini Dalih KPK

Dhika kusuma winata
05/8/2021 19:01
Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Ini Dalih KPK
Komisioner KPK Nurul Ghufron(ADAM DWI / MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indobesia (ORI) terkait alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terjadi maladministrasi.

KPK menolak menindaklanjuti temuan dan tak akan melakukan tindakan korektif lantaran menganggap hasil pemeriksaan ORI tak tepat.

"Apa yang dilakukan ORI kami hormati untuk melakukan fungsinya sesuai peraturan peraturan perundangan dan kami pun melaksanakan hak kami untuk menyampaikan keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).

Ada 13 alasan KPK keberatan atas semua temuan hasil pemeriksaan ORI. Salah satunya terkait kewenangan. Ghufron menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN ialah urusan internal komisi antirasuah sehingga bukan menjadi wewenang dari ORI.

Sesuai ketentuan perundangan, menurut Ghufron, kewenangan ORI semestinya pada produk maupun jasa pelayanan lembaga negara yang merupakan output. Adapun urusan kepegawaian, imbuh Ghufron, merupakan persoalan input dan dinilai bukan ranahnya ORI.

"SDM itu urusan internal input orgaisasi. Sementara pelayanan publik output itu produk jasa dan barang ketika lembaga negara melayani masyarakat. Bukan urusan internal organisasi seperti staffing, mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, mutasi, itu adalah urusan internal organisasi," ucapnya.'

Baca juga: 75 Pegawai KPK Desak Firli Patuhi Tindakan Korektif Ombudsman

KPK juga membantah keputusan mengenai pegawai mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo. Ghufron mengatakan rapat koordinasi gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 menjadi tindaklanjut dari arahan Presiden yang akhirnya memutuskan sejumlah pegawai masih bisa dibina.

"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.

Sebelumnya, ORI menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran atau maladministrasi yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK.

Dari sisi pelaksanaan TWK, Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur dan inkompentensi. Ombudsman juga menyoroti SK pembebastugasan 75 pegawai yang dinilai terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.

Ombudsman juga menyoroti keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan yang menyatakan 51 dari 75 pegawai terancam diberhentikan itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Presiden.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya