Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indobesia (ORI) terkait alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terjadi maladministrasi.
KPK menolak menindaklanjuti temuan dan tak akan melakukan tindakan korektif lantaran menganggap hasil pemeriksaan ORI tak tepat.
"Apa yang dilakukan ORI kami hormati untuk melakukan fungsinya sesuai peraturan peraturan perundangan dan kami pun melaksanakan hak kami untuk menyampaikan keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
Ada 13 alasan KPK keberatan atas semua temuan hasil pemeriksaan ORI. Salah satunya terkait kewenangan. Ghufron menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN ialah urusan internal komisi antirasuah sehingga bukan menjadi wewenang dari ORI.
Sesuai ketentuan perundangan, menurut Ghufron, kewenangan ORI semestinya pada produk maupun jasa pelayanan lembaga negara yang merupakan output. Adapun urusan kepegawaian, imbuh Ghufron, merupakan persoalan input dan dinilai bukan ranahnya ORI.
"SDM itu urusan internal input orgaisasi. Sementara pelayanan publik output itu produk jasa dan barang ketika lembaga negara melayani masyarakat. Bukan urusan internal organisasi seperti staffing, mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, mutasi, itu adalah urusan internal organisasi," ucapnya.'
Baca juga: 75 Pegawai KPK Desak Firli Patuhi Tindakan Korektif Ombudsman
KPK juga membantah keputusan mengenai pegawai mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo. Ghufron mengatakan rapat koordinasi gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 menjadi tindaklanjut dari arahan Presiden yang akhirnya memutuskan sejumlah pegawai masih bisa dibina.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.
Sebelumnya, ORI menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran atau maladministrasi yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK.
Dari sisi pelaksanaan TWK, Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur dan inkompentensi. Ombudsman juga menyoroti SK pembebastugasan 75 pegawai yang dinilai terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Ombudsman juga menyoroti keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan yang menyatakan 51 dari 75 pegawai terancam diberhentikan itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Presiden.(OL-4)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved