Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setelah 17 Kali Sidang, KKP Akhirnya Menang Gugatan Terkait Ekspor Benur

 Insi Nantika Jelita
05/8/2021 17:31
Setelah 17 Kali Sidang, KKP Akhirnya Menang Gugatan Terkait Ekspor Benur
Polres Tanjungjabung Barat membongkar kasus penyelundupan benur di Kota Kuala Tungkal, Jambi beberapa waktu lalu.(MI/Koresponden)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangi gugatan terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh PT. Teladan Cipta Samudra, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor produk tersebut.

Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sendiri sudah berlangsung sebanyak 17 kali, terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

"Alhamdulillah, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran resmi KKP Kamis (5/8).

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim di antaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Keputusan lainnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.290.000,00,-.

KKP menerangkan, kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020. R

aditya mengaku mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.

Pihak tergugat meliputi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP selaku Tergugat I, Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II, Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan bahwa KKP mengaku tidak pernah menerima permohonan SKWP dari penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

KKP telah menegaskan melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya