Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 eks anggota DPRD Jambi dalm kasus dugaan suap terkait ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017dan 2018. Penyidik menyelisik aliran dana terkait kasus itu dan mendalami peran tersangka Fakhrurozi.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka FR (Fakhrurozi) dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/8).
Baca juga: KPK Panggil Dedi Mulyadi Terkait Korupsi di Indramayu
Sepuluh orang yang diperiksa itu yakni Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian, anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan. Adapun pemeriksaan digelar di Lapas Kelas II A Jambi.
KPK sebelumnya menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD itu. Mereka ialah Fahkrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Kasus itu pengembangan yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan RAPBD. Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta. (OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Jambi selama 10 hari, sejak 10 hingga 19 Agustus 2025.
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved