Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mahfud Imbau Publik tak Mudah Terprovokasi Kelompok Pembuat Gaduh

Cahya Mulyana
24/7/2021 16:05
Mahfud Imbau Publik tak Mudah Terprovokasi Kelompok Pembuat Gaduh
Mahfud MD(MI/ Susanto)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat berhati-hati terhadap seruan aksi penolakan dan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya terdapat pihak yang ingin memanfaatkan situasi keruh dari momentum tersebut.

"Pemerintah mengetahui sekelompok orang yang memiliki keinginan untuk memanfaatkan situasi. Apa pun yang dibuat pemerintah akan mereka serang. Itu ada yang seperti itu, maka kita harus hati-hati," ujarnya usai rapat bersama sembilan kementerian dan lembaga terkait, melalui keterangan resmi, Sabtu (24/7).

Mahfud mengatakan pemerintah telah mengantongi kelompok mana yang murni ingin menyuarakan aspirasi atas kebijakan pemerintah terkini dan mereka yang berupaya membuat kekacauan.

"Jadi ada kelompok yang murni ada kelompok yang tak murni. Masalahnya yang tidak murni itu hanya ingin menentang kebijakan pemerintah dan memanfaatkan situasi," katanya.

Kelompok yang tidak murni dalam menyuarakan aksi, kata dia, berupaya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat lewat ajakan provokatif. "Kelompok yang tak murni, selalu melakukan provokasi dan menyatakan setiap kebijakan pemerintah itu salah," jelasnya.

Ia mengatakan gejolak sosial di tengah pandemi covid-19 muncul tidak hanya di Indonesia tapi juga di sejumlah negara. Bahkan, Mahfud menjelaskan kondisi serupa terjadi di negara maju.

"Pemerintah mengetahui ada aspirasi masyarakat yang murni. Karena memang saya takut covid-19 tapi bagaimana ekonomi saya. itu aspirasi murni," ujarnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat. Yang diminta pemerintah, masyarakat menyampaikannya dengan cara yang tepat, sesuai dengan upaya penanggulangan covid-19 dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Sebaiknya aspirasi dalam masa pandemi ini disampaikan melalui jalur komunikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan. Itu seperti misalnya melalui virtual meeting, webinar, dialog di televisi, itu silakan dan melalui media sosial," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya