Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny. Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021 terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).
Basuki Hariman akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun eksekusi Ng Fenny berdasarkan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Baca juga : KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Tajir Rohadi
Ng Fenny dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikodlr Jakarta pada 2017 memvonis Basuki Hariman 7 tahun penjara dan Ng Fenny 5 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan PK yang diajukan keduanya sehingga mendapat potongan hukuman.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyuap Patrialis sebesar US$50.000 untuk memuluskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (OL-7)
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved