Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny. Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021 terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).
Basuki Hariman akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun eksekusi Ng Fenny berdasarkan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Baca juga : KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Tajir Rohadi
Ng Fenny dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikodlr Jakarta pada 2017 memvonis Basuki Hariman 7 tahun penjara dan Ng Fenny 5 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan PK yang diajukan keduanya sehingga mendapat potongan hukuman.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyuap Patrialis sebesar US$50.000 untuk memuluskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved