Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny. Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021 terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).
Basuki Hariman akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun eksekusi Ng Fenny berdasarkan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Baca juga : KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Tajir Rohadi
Ng Fenny dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikodlr Jakarta pada 2017 memvonis Basuki Hariman 7 tahun penjara dan Ng Fenny 5 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan PK yang diajukan keduanya sehingga mendapat potongan hukuman.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyuap Patrialis sebesar US$50.000 untuk memuluskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (OL-7)
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Budi mengatakan, Raihan pernah dipanggil sebagai narasumber dalam acara yang dibuat KPK. Itu pun, cuma bekerja beberapa jam.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Windy merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain penyanyi itu, KPK memeriksa wiraswasta Rinaldo Septariando B, kemarin.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved