Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Segera Cairkan Bansos dari APBD

Indriyani Astuti
19/7/2021 18:05
Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Segera Cairkan Bansos dari APBD
Warga melintasi mural bertema korupsi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Daerah (Pemda) diminta untuk segera melakukan realisasi belanja bantuan sosial (bansos). Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Juli 2021, realisasi bansos secara nasional baru mencapai 4,39 triliun dari total anggaran Rp 15,08 triliun.

Anggaran belanja bansos pemerintah provinsi sebesar Rp 8,95 triliun dengan anggaran terbesar DKI Jakarta dan Sumatera Selatan. Lalu, ada provinsi yang tidak menganggarkan bansos yakni Bali, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No.21/2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos dan Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Senin (19/7).

Instruksi itu meminta kepala daerah segera merealisasikan anggaran yang tersedia untuk pemberian bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, bagi masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain, keluarga miskin, dan pekerja sektor informal/harian.

"Dalam hal bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia, maka dilakukan optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)," demikian bunyi instruksi tersebut.

Lalu, apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Penganggaran basos, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan perubahan itu pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada bagian lain instruksi Mendagri, juga menyebutkan, Kemendagri menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial/ social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Baca juga: MPR Desak Jokowi Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat Berdasarkan Data

Selain realisasi anggaran bansos yang belum maksimal, Kemendagri mendapati masih ada anggaran atau kas daerah yang disimpan di bank. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Dipaparkan Ardian, data per 19 Juli 2021 menunjukkan, total simpanan provinsi dan kabupaten/kota dalam perbankan sebesar Rp 190, 13 triliun, terdiri dari simpanan giro sebesar Rp 139, 06 triliun, deposito sebesar Rp 46,91 triliun dan tabungan Rp 4,16 triliun.

"Kami berharap pemda bisa menggenjot realisasi yang ada di APBD. Presiden sudah rapat koordinasi bersama kepala daerah dan jaksa agung, menegaskan bahwa tidak akan ada upaya kriminalisasi perangkat daerah dalam upaya percepatan realisasi APBD. Kami berharap uang yang ada di perbankan segera digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan," ujar Ardian.

Pada 19 Juli 2021, realisasi APBD kabupaten/kota, sambung Ardian untuk pendapatan secara agregat sebesar 42,09% atau 488,87 triliun. Dari jumlah itu, realisasi pendapatan pemerintah provinsi sebesar 43,47%, sedangkan kabupaten/kota 41,45%.

Apabila dibandingkan pada 2020, realisasi pendapatan pada APBD per 31 Juli 2020 sebesar 48,21%. Ardian mengatakan masih ada waktu 15 hari sebelum akhir Juli 2021 agar pemda dapat mengejar realisasi tersebut.

Terkait, belanja, data per 15 Juli 2021 menunjukkan, realisasinya sebesar 33,08% atau Rp 410,60 trilliun secara agregat baik APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Realisasi terbesar belanja oleh pemerintah kota Cianjur 51,276% dan terkecil oleh Kabupaten Maybrat, Papua (6,13%).

"Paling besar realisasi belanja tingkat Provinsi dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung sebesar 49,97%. Sedangkan realisasi belanja terendah Sulawesi Tenggara sebesar 24,5%. Kami berharap pemda antara pendapatan dan belanja berimbang. Kalaupun ada kelebihan angkanya tidak terlalu jauh," tutur Ardian.

Lambatnya realisasi APBD pemda pada awal tahun diakui Ardian merupakan masalah yang selalu terjadi. Padahal,

regulasi sudah memberikan kesempatan pada pemda untuk melakukan lelang pengadaan barang dan jasa lebih awal atau awal tahun. Pada 1 Desember, ujarnya, lelang sudah bisa dilakukan sehingga tidak menunggu penetapan APBD. Ia menyayangkan banyak pemda yang baru membelanjakan anggaran dengan melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, pada April atau Mei dengan alasan masih melakukan perencanaan. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut Ardian, pemda cenderung hati-hati dalam melakukan belanja karena situasi pandemi.

" Rutinitas pemda yang harus diubah agar realisasi tidak selalu dikejar di akhir tahun. Untuk mengubahnya perlu waktu," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya