Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Korlantas Sebut Penggolongan SIM C Tahap Finalisasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/7/2021 23:45
Korlantas Sebut Penggolongan SIM C Tahap Finalisasi
Ilustrasi(Antara)

KORLANTAS Polri menyatakan bahwa persiapan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C sudah mencapai 80%. Rencananya, aturan penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor ini akan dimulai pada Agustus 2021.

"Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kita masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM darurat berpengaruh juga ke kita.,” ujar Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, kepada Media Indonesia, Jumat (16/7).

“Kalau persiapan secara teknik kita sudah siap. Minimal itu di setiap Polda ada 2 satpas yang jadi pilot project untuk menerbitkan sim C1 ini,” tambahnya.

Adapun aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.

Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.

Maka, lanjut Arief, pihaknya juga telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," papar Arief.

Arief juga mengaku bahwa persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu lantaran adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pasalnya, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi covid-19 dengan PPKM darurat.

"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," paparnya.

Arief menjelaskan bahwa tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1.

Hal itu sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sementara, SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).

Kemudian, tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada tahun 2022.

"Implementasi SIM D dan D1 sudah 'no issue' (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D (disabilitas) bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Pasalnya, penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan.

Contohnya, pengguna SIM C untuk motor gede dengan kapasitas 1.900 cc tentu butuh kompetensi yang lebih jika dibandingkan dengan pengguna sepeda motor kapasitas 250 cc. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik