Jumat 16 Juli 2021, 03:10 WIB

ICW: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Layak Dihukum 20 Tahun

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
ICW: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Layak Dihukum 20 Tahun

Antara
Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun atas skandal korupsi benur

 

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, layak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim. Selain karena mengemban status pejabat publik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy juga terjadi saat pandemi covid-19.

"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/7) malam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertus Usada dengan anggota Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa dalam putusannya memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menggambarkan bagaimana lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum sudah tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, majelis hakim dan KPK dinilai sama-sama menginginkan agar hukuman bagi koruptor diringankan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Edhy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan ketentuan beleid Pasal 12, jerat pidana minimalnya adalah 4 tahun penjara.

"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut," jelas Kurnia.

Kurnia berpendapat pihaknya bisa saja membenarkan vonis tersebut jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap serta mendapatkan status sebagai justice collaborator. Sementara dalam putusan hakim, suap yang diterima Edhy terbukti mencapai US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Edhy terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 miliar yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.

"Yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," pungkas Kurnia. (OL-13)

Baca Juga: KKP Targetkan Produktivitas Tambak Udang Jadi 2 Ton/Hektare

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya