Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, layak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim. Selain karena mengemban status pejabat publik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy juga terjadi saat pandemi covid-19.
"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/7) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertus Usada dengan anggota Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa dalam putusannya memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menggambarkan bagaimana lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum sudah tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, majelis hakim dan KPK dinilai sama-sama menginginkan agar hukuman bagi koruptor diringankan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Edhy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan ketentuan beleid Pasal 12, jerat pidana minimalnya adalah 4 tahun penjara.
"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut," jelas Kurnia.
Kurnia berpendapat pihaknya bisa saja membenarkan vonis tersebut jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap serta mendapatkan status sebagai justice collaborator. Sementara dalam putusan hakim, suap yang diterima Edhy terbukti mencapai US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Edhy terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 miliar yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.
"Yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," pungkas Kurnia. (OL-13)
Baca Juga: KKP Targetkan Produktivitas Tambak Udang Jadi 2 Ton/Hektare
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved