Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, layak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim. Selain karena mengemban status pejabat publik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy juga terjadi saat pandemi covid-19.
"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/7) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertus Usada dengan anggota Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa dalam putusannya memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menggambarkan bagaimana lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum sudah tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, majelis hakim dan KPK dinilai sama-sama menginginkan agar hukuman bagi koruptor diringankan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Edhy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan ketentuan beleid Pasal 12, jerat pidana minimalnya adalah 4 tahun penjara.
"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut," jelas Kurnia.
Kurnia berpendapat pihaknya bisa saja membenarkan vonis tersebut jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap serta mendapatkan status sebagai justice collaborator. Sementara dalam putusan hakim, suap yang diterima Edhy terbukti mencapai US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Edhy terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 miliar yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.
"Yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," pungkas Kurnia. (OL-13)
Baca Juga: KKP Targetkan Produktivitas Tambak Udang Jadi 2 Ton/Hektare
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved