Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, layak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim. Selain karena mengemban status pejabat publik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy juga terjadi saat pandemi covid-19.
"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/7) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertus Usada dengan anggota Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa dalam putusannya memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menggambarkan bagaimana lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum sudah tidak bisa diandalkan dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, majelis hakim dan KPK dinilai sama-sama menginginkan agar hukuman bagi koruptor diringankan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Edhy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan ketentuan beleid Pasal 12, jerat pidana minimalnya adalah 4 tahun penjara.
"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut," jelas Kurnia.
Kurnia berpendapat pihaknya bisa saja membenarkan vonis tersebut jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap serta mendapatkan status sebagai justice collaborator. Sementara dalam putusan hakim, suap yang diterima Edhy terbukti mencapai US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Edhy terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 miliar yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.
"Yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," pungkas Kurnia. (OL-13)
Baca Juga: KKP Targetkan Produktivitas Tambak Udang Jadi 2 Ton/Hektare
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved