Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih berproses. Laporan itu kini masuk dalam pemeriksaan pendahuluan dan bakal segera ditentukan lanjut ke sidang etik atau tidak.
"Kasus atau pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang dilakukan oleh Ibu Lili, pemeriksaan ini sudah berlangsung pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (12/7).
Albertina menyampaikan Dewas sesuai dengan hukum acara pada Perdewas Nomor 3 Tahun 2020 di dalam pemeriksaan pendahuluan akan memutuskan nasib laporan dugaan pelanggaran etik tersebur berdasarkan kecukupan bukti. Pada pemeriksaan pendahuluan akan ditentukan layak tidaknya dilanjutkan ke persidangan.
"Nanti hasilnya akan disampaikan apakah akan dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik, atau dinyatakan tidak cukup bukti. Itu nanti hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas lantaran dituding melanggar etik. Lili dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pelapornya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili dianggap menyalahi kode etik lantaran disebut-sebut berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Lili juga disebut-sebut menggunakan jabatannya sebagai pimoinan komisi antirasuah untuk menekan Syahrial terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. (Dhk/OL-09)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved