Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewas KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Kasus Etik Lili Pintauli

 Dhika Kusuma Winata
12/7/2021 15:58
Dewas KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Kasus Etik Lili Pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih berproses. Laporan itu kini masuk dalam pemeriksaan pendahuluan dan bakal segera ditentukan lanjut ke sidang etik atau tidak.

"Kasus atau pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang dilakukan oleh Ibu Lili, pemeriksaan ini sudah berlangsung pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (12/7).

Albertina menyampaikan Dewas sesuai dengan hukum acara pada Perdewas Nomor 3 Tahun 2020 di dalam pemeriksaan pendahuluan akan memutuskan nasib laporan dugaan pelanggaran etik tersebur berdasarkan kecukupan bukti. Pada pemeriksaan pendahuluan akan ditentukan layak tidaknya dilanjutkan ke persidangan.

"Nanti hasilnya akan disampaikan apakah akan dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik, atau dinyatakan tidak cukup bukti. Itu nanti hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Albertina.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas lantaran dituding melanggar etik. Lili dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pelapornya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili dianggap menyalahi kode etik lantaran disebut-sebut berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Lili juga disebut-sebut menggunakan jabatannya sebagai pimoinan komisi antirasuah untuk menekan Syahrial terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya