Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYUSUL temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap ada investasi fiktif senilai Rp15,22 triliun, maka target pertumbuhan ekonomi pun menjadi kacau. Manipulasi data investasi itu diduga dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020. Temuan ini tentu sangat mengecewakan publik.
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir ketika dimintau komentarnya, menilai, investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap BKPM menjadi tidak kredible, karena para investor asing biasanya akan menjadikan data BKPM sebagai masukan. Pemerintah harus segera mengklarifikasi temuan investasi fiktif ini, karena akan jadi preseden buruk terhadap iklim investasi dan jadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bahkan, beberapa tahun ini, target ekonomi Indonesia tidak pernah tercapai. Besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini yang terjadi,” imbuh Hafisz, Sabtu (3/7/2021). Dampak ikutannya, semua target ekonomi akan ikut meleset, seperti insentif fiskal, tax holiday, pertumbuhan industri, dan lain-lain.
Sebelumnya, lanjut politikus PAN ini, BPK juga telah mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di BKPM selama 2019.
Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif. Temuan pertama, dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp15,22 triliun.
Temuan kedua, kata mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini, ada 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA.
Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal. (RO/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved