Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENYUSUL temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap ada investasi fiktif senilai Rp15,22 triliun, maka target pertumbuhan ekonomi pun menjadi kacau. Manipulasi data investasi itu diduga dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020. Temuan ini tentu sangat mengecewakan publik.
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir ketika dimintau komentarnya, menilai, investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap BKPM menjadi tidak kredible, karena para investor asing biasanya akan menjadikan data BKPM sebagai masukan. Pemerintah harus segera mengklarifikasi temuan investasi fiktif ini, karena akan jadi preseden buruk terhadap iklim investasi dan jadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bahkan, beberapa tahun ini, target ekonomi Indonesia tidak pernah tercapai. Besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini yang terjadi,” imbuh Hafisz, Sabtu (3/7/2021). Dampak ikutannya, semua target ekonomi akan ikut meleset, seperti insentif fiskal, tax holiday, pertumbuhan industri, dan lain-lain.
Sebelumnya, lanjut politikus PAN ini, BPK juga telah mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di BKPM selama 2019.
Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif. Temuan pertama, dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp15,22 triliun.
Temuan kedua, kata mantan Ketua Komisi VI DPR RI ini, ada 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA.
Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal. (RO/OL-09)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved