Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mulai membangun Gedung Utama yang sebelumnya terbakar pada Agustus 2020. PT Pembangunan Perumahan (persero) ditunjuk menjadi kontraktor pelaksana. Berdasarkan laporan yang dipaparkan Kepala Biro Umum Heri Jerman, nilai kontrak dengan PT PP mencapai Rp549,608 miliar.
Heri yang juga penanggung jawab Pekerjaan Konstruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung menyebut kontrak kerja dengan PP diteken pada 25 Juni 2021 dan akan dikerjakan selama 540 hari kalender. "Sehingga diperkirakan akan selesai tanggal 31 Desember 2022 dengan metode anggaran multi years (di tahun 2021 dan 2022)," ujarnya, Senin (28/6).
Selain PT PP, pelaksana proyek lainnya adalah PT Uni Tri Cipta yang mengerjakan basic design gedung. Sementara PT Virama Karya (persero) akan mengerjakan manajemen kontruksi. Gedung yang akan dibangun nantinya menempati lahan di bekas gedung yang terbakar seluas 10.571 meter persegi dengan luas bangunan 43.669 meter persegi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memimpin pelaksanaan peletakan batu pertama (ground breaking) beraharap pembangunan Gedung Utama menjadi momentum guna meningkatkan kualitas Korps Adhyaksa. Gedung tersebut nantinya memiliki tiga sayap yang menggambarkan Tri Krama Adhyaksa.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Dituntut Satu Tahun Penjara
"Sayap Barat akan terdiri dari 22 lantai menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan, sayap Timur terdiri dari 7 lantai menggambarkan bulan kelahiran Kejaksaan, dan sayap Utara terdiri dari 11 lantai merupakan pengejawantahan dari 11 pasang bulir untaian padi yang pada lambang Kejaksaan bermakna kesejahteraan," papar Burhanuddin.
Gedung Utama Kejagung sebelumnya terbakar pada 22 Agustus 2020. Sebanyak lima orang pekerja bangunan dijadikan tersangka dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelimanya adalah Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, Imam Sudrajat, dan satu orang mandor bernama Uti Abdul Munir.
Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka pidana penjara 1 tahun. Jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok dan menyebabkan kebakaran. Sementara sidang pembacaan vonis diagendakan pada Kamis (1/7) mendatang. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved