Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Agung mulai membangun Gedung Utama yang sebelumnya terbakar pada Agustus 2020. PT Pembangunan Perumahan (persero) ditunjuk menjadi kontraktor pelaksana. Berdasarkan laporan yang dipaparkan Kepala Biro Umum Heri Jerman, nilai kontrak dengan PT PP mencapai Rp549,608 miliar.
Heri yang juga penanggung jawab Pekerjaan Konstruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung menyebut kontrak kerja dengan PP diteken pada 25 Juni 2021 dan akan dikerjakan selama 540 hari kalender. "Sehingga diperkirakan akan selesai tanggal 31 Desember 2022 dengan metode anggaran multi years (di tahun 2021 dan 2022)," ujarnya, Senin (28/6).
Selain PT PP, pelaksana proyek lainnya adalah PT Uni Tri Cipta yang mengerjakan basic design gedung. Sementara PT Virama Karya (persero) akan mengerjakan manajemen kontruksi. Gedung yang akan dibangun nantinya menempati lahan di bekas gedung yang terbakar seluas 10.571 meter persegi dengan luas bangunan 43.669 meter persegi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memimpin pelaksanaan peletakan batu pertama (ground breaking) beraharap pembangunan Gedung Utama menjadi momentum guna meningkatkan kualitas Korps Adhyaksa. Gedung tersebut nantinya memiliki tiga sayap yang menggambarkan Tri Krama Adhyaksa.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Dituntut Satu Tahun Penjara
"Sayap Barat akan terdiri dari 22 lantai menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan, sayap Timur terdiri dari 7 lantai menggambarkan bulan kelahiran Kejaksaan, dan sayap Utara terdiri dari 11 lantai merupakan pengejawantahan dari 11 pasang bulir untaian padi yang pada lambang Kejaksaan bermakna kesejahteraan," papar Burhanuddin.
Gedung Utama Kejagung sebelumnya terbakar pada 22 Agustus 2020. Sebanyak lima orang pekerja bangunan dijadikan tersangka dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelimanya adalah Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, Imam Sudrajat, dan satu orang mandor bernama Uti Abdul Munir.
Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka pidana penjara 1 tahun. Jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok dan menyebabkan kebakaran. Sementara sidang pembacaan vonis diagendakan pada Kamis (1/7) mendatang. (OL-4)
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved