Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan bakal merevisi empat pasal dan menambahkan satu pasal baru dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR pun menyatakan siap mengakomodir usulan pemerintah melalui evaluasi tengah tahun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes berharap revisi UU ITE tidak mengesampingkan aspek kebebasan berbicara dan berpendepat secara terbuka. Revisi UU ITE diharapkan dapat meningkatkan peringkat kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Tanah Air.
"Setelah cukup lama berkembang ini saya kira waktu yang tepat untuk menyeriusi revisi UU ITE, salah satu tujuannya untuk memperbaiki rating demokrasi kita sehingga pulik tidak merasa khawatri lagi menyampaikan pandanganya," tutur Arya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/6).
Baca juga : Wacana 3 Periode disebut Mirip Era Orde Baru
Menurut Arya, adanya pasa-pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE membuat kebebasan berbicara dan berekspresi mengalami penuruna. Publik semakin khawatir menyampaikan pendapatnya secara terbuka, terlebih ketika adanya perbedaan pendapat yang berujung saling lapor di kepolisian.
"Begitupun juga misalnya dalam beberapa kasus terjadi pemidanaan karena orang berbeeda pendapat. Dua hal tersebut itu mempengaruhi rating demokrasi kita di tingkat global," ungkapnya.
Terkait rencana pemerintah yang akan memasukkan pasal 45 C dalam revisi UU ITE yang mengatur tentang penyebaran berita bohong, Arya menyebut pemerintah perlu memberikan definisi yang jelas tentang apa itu yang dimaksud dengan informasi bohong. Hal tersebut dibutuhkan agar pasal 45 C tidak lagi menjadi pasal karet yang multitafsir.
"Mengenai informasi bohong ini, dalam revisi harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan informasi bohong tersebut agar tidak ada lagi kasus multitafsir," paparnya. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Peringatan Hari Kebebasan Sedunia pada tahun 2023 tidak hanya untuk menghormati sejarah, tetapi juga memanggil kita untuk menghargai nilai kebebasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved