Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH memutuskan bakal merevisi empat pasal dan menambahkan satu pasal baru dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR pun menyatakan siap mengakomodir usulan pemerintah melalui evaluasi tengah tahun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes berharap revisi UU ITE tidak mengesampingkan aspek kebebasan berbicara dan berpendepat secara terbuka. Revisi UU ITE diharapkan dapat meningkatkan peringkat kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Tanah Air.
"Setelah cukup lama berkembang ini saya kira waktu yang tepat untuk menyeriusi revisi UU ITE, salah satu tujuannya untuk memperbaiki rating demokrasi kita sehingga pulik tidak merasa khawatri lagi menyampaikan pandanganya," tutur Arya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/6).
Baca juga : Wacana 3 Periode disebut Mirip Era Orde Baru
Menurut Arya, adanya pasa-pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE membuat kebebasan berbicara dan berekspresi mengalami penuruna. Publik semakin khawatir menyampaikan pendapatnya secara terbuka, terlebih ketika adanya perbedaan pendapat yang berujung saling lapor di kepolisian.
"Begitupun juga misalnya dalam beberapa kasus terjadi pemidanaan karena orang berbeeda pendapat. Dua hal tersebut itu mempengaruhi rating demokrasi kita di tingkat global," ungkapnya.
Terkait rencana pemerintah yang akan memasukkan pasal 45 C dalam revisi UU ITE yang mengatur tentang penyebaran berita bohong, Arya menyebut pemerintah perlu memberikan definisi yang jelas tentang apa itu yang dimaksud dengan informasi bohong. Hal tersebut dibutuhkan agar pasal 45 C tidak lagi menjadi pasal karet yang multitafsir.
"Mengenai informasi bohong ini, dalam revisi harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan informasi bohong tersebut agar tidak ada lagi kasus multitafsir," paparnya. (OL-2)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved