Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Periksa Direktur CV Morph Asia

Cahya Mulyana
25/6/2021 10:05
Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Periksa Direktur CV Morph Asia
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini lembaga anti rasuah memeriksa seorang bos perusahaan swasta..

"Glen Pratomo Hartanto, Direktur CV Morph Asia dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya permintaan kerja sama dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Diketahui KPK tengah membuka penyidikan baru terkait pengurusan perkara di MA tahun anggaran 2012-2016. Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan TPPU.

Namun KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

KPK juga menjerat advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya