Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Arahan Bupati Umbara Terkait Proyek di Bandung Barat

Dhika Kusuma Winata
24/6/2021 16:08
KPK Usut Arahan Bupati Umbara Terkait Proyek di Bandung Barat
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan adanya arahan khusus Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terkait pengerjaan berbagai proyek di Bandung Barat. Dugaan itu didalami penyidik ketika memeriksa 11 saksi ASN Sekda Pemkab Bandung Barat.

"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara), untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).

Adapun 11 saksi ASN yang diperiksa, yakni Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna K, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo dan Asep Dendih. Lalu, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati dan David Oot. Mereka diperiksa di Aula Wakil Bupati kompleks Pemkab Bandung Barat pada Rabu (23/6) kemarin. 

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa belasan ASN lainnya. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, kemudian Andri di Rutan Gedung ACLC KPK dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat, dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. 

Baca juga: Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian, anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera. KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong tersebut. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya