Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan adanya arahan khusus Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terkait pengerjaan berbagai proyek di Bandung Barat. Dugaan itu didalami penyidik ketika memeriksa 11 saksi ASN Sekda Pemkab Bandung Barat.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara), untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).
Adapun 11 saksi ASN yang diperiksa, yakni Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna K, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo dan Asep Dendih. Lalu, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati dan David Oot. Mereka diperiksa di Aula Wakil Bupati kompleks Pemkab Bandung Barat pada Rabu (23/6) kemarin.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa belasan ASN lainnya. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, kemudian Andri di Rutan Gedung ACLC KPK dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat, dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek.
Baca juga: Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Kemudian, anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera. KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong tersebut. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved