Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Periksa Belasan ASN Bandung Barat, KPK Selisik Proyek-Proyek Bupati Aa Umbara

Dhika Kusuma Winata
23/6/2021 20:09
Periksa Belasan ASN Bandung Barat, KPK Selisik Proyek-Proyek Bupati Aa Umbara
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan.(Antara/M Risyal Hidayat.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 pegawai negeri atau ASN Sekda Pemkab Bandung Barat sebagai saksi dalam kasus bansos yang menjerat Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna. KPK mendalami berbagai proyek semasa kepemimpinan Aa Umbara yang menjabat sejak 2018.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Pemkab Bandung Barat di kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumia, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, Ahmad Fauzan Azima, Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin. Mereka diperiksa di Aula Wakil Bupati kompleks kantor Pemkab Bandung Barat.

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), serta bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan. Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Andri di Rutan Gedung ACLC KPK, dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

 

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik