Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus korupsi investasi asuransi Jiwasraya bisa saja dihentikan jika kejaksaan gagal membuktikan adanya unsur rasuah pada kasus tersebut.
Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan atau keterangan tersangka.
“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya korupsi. Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," ujarnya, Jumat (18/6).
Adapun analis swnior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.
"Padahal kalau melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum," tandasnya
Menurutnta, selama berinvestasi sesuai koridor mestinya tidak melanggar hukum. Reza mengatakan dalam pengelolaan dana ada standar operasional prosedur, hal itu harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Dia mengatakan jika penanganan kasus jadi disamaratakan, maka hal itu akan membuat investor jadi takut untuk berinvestasi.
Kemudian, Reza juga mengkhawatirkan soal penyitaan aset yang tidak menyangkut perkara karena akan memberikan presentasi buruk bagi investor ke depannya.
"Misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," jelasnya.
Sementara, dalam sidang kasus Jiwasraya dengan terdakwa, Piter Rasiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (16/6) para saksi yang dihadirkan JPU yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Hendrisman mengatakan kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum ia menjabat Dirut Jiwasraya 2008-2018 termasuk investasi di luar saham LQ45. (OL-8)
,
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved