Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berharap hasil lelang 16 mobil mewah sitaan dari kasus korupsi PT Asabri dapat menutupi kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. 16 mobil mewah itu dirampas negara dari empat tersangka korupsi.
"Terkait target lelang Jiwasraya atau Asabri, kami menargetkan setinggi-tingginya. Ini tentu agar kerugian negara dari kasus itu bisa tertutup," ujar Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto dalam diskusi virtual bersama awak media, Jumat (18/6).
Joko bilang, sebanyak 12 kendaraan sitaan itu telah berhasil dilelang. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, tersisa empat mobil sitaan yang belum laku dalam pelelangan. Itu karena masing-masing mobil memiliki nilai yang tinggi.
Selain 16 unit mobil, Kejaksaan Agung juga menyita 17 unit bus milik mantan Direktur Utama Asabri. Rencananya, hasil dari pelelalngan akan disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Eks Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Soal TWK
Adapun 16 mobil mewah sitaan dari empat tersangka kasus korupsi PT Asabri yang dilelang yakni:
1. Ferrari F12 Berlinetta Tahun 2014 harga limit Rp6.088.600.000, uang jaminan Rp1,3 miliar
2. Mercedes Benz S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT tahun 2016, harga limit Rp3.054.400.000, uang jaminan Rp620 juta
3. RollsRoyce Phantom Coupe tahun 2009 dengan harga limit Rp2.756.600.000, uang jaminan Rp580 juta.
4. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.456.000.000, uang jaminan Rp300 juta.
5. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.443.000.000, uang jaminan Rp290 juta.
6. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1.443.000.000, uang jaminan Rp290 juta.
7. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2018 dengan harga limit Rp823 juta, uang jaminan Rp165 juta.
8. Lexus RX200T F-Sport tahun 2017 dengan harga limit Rp767.200.000, uang jaminan Rp155 juta.
9. Toyota Vellfire ZG 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp601 juta uang jaminan 121 juta.
10. Toyota Alphard SC 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp590 juta, uang jaminan Rp118 juta.
11. Toyota Camry 2.5V tahun 2020 dengan harga limit Rp534 juta, uang jaminan Rp107 juta
12. Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018 dengan harga limit Rp365 juta, uang jaminan Rp73 juta.
13. Toyota Innova Venturer 2.0 tahun 2018 dengan harga limit Rp330 juta, uang jaminan Rp66 juta.
14. Honda HR-V 1.5 RU5 1.8 tahun 2018 dengan harga limit Rp278 juta, uang jaminan Rp56 juta
15. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2018 dengan harga limit Rp240 juta, uang jaminan Rp48 juta.
16. Nissan Teana tahun 2014 dengan harga limit Rp121.200.000, uang jaminan Rp25 juta. (OL-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Galeri Sotheby’s akan melelang batu Mars bernama NWA 16788 dengan estimasi harga Rp32-64 miliar.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat dalam membeli maupun menitipkan kendaraan melalui proses lelang, Auksi memperkenalkan platform lelang online versi terbaru.
Museum di Belanda memamerkan kondom langka dari abad ke-19 yang diukir erotik gambar biarawati dan tiga rohaniawan.
Salah satu aset yang akan dipasarkan yakni apartemen di Green Central City Tower Adenium lantai 35. Hunian itu dipasarkan dengan harga limit Rp739,9 juta.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Tender Perbaikan Jl.Irian Kawasan SBU Cakung PT Kawasan Berikat Nusantara.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Pergantian Pipa Distribusi Jaringan Air Bersih di di SBU Kawasan Cakung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved