Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Staf KBRI Pernah Dikeroyok Gangster Saat Pulangkan Adelin Lis

Tri Subarkah
17/6/2021 18:39
Staf KBRI Pernah Dikeroyok Gangster Saat Pulangkan Adelin Lis
Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar, seusai menjalani persidangan pada 2007 lalu.(Antara)

ADELIN Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar sudah dua kali menjadi buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menggolongkan Adelin sebagai buronan berisiko tinggi. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Adelin pertama kali kabur dari Indonesia pada 2006. Saat itu, keberadaan Adelin berhasil terdeteksi di Tiongkok. 

Leonard mengungkapkan sulitnya memulangkan Adelin ke Indonesia. Dia diduga menyewa gangster lokal untuk mengeroyok staf KBRI di Tiongkok. Adelin kemudian ditangkap di Tiongkok pada 8 September 2006, saat memperpanjang paspor sebagai pelajar. 

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis

Setelah dilakukan pengecekan, Atase Kejaksaan di Tiongkok berupaya untuk mengembalikan Adelin. Namun sebelum hendak dikembalikan, dia mengaku sakit dan meminta diantar ke rumah sakit di wilayah Beijing. "Ketika sampai di depan rumah sakit, empat orang staf kedutaan mengalami pengeroyokan. Diduga gangster di sana," papar Leonard di Jakarta, Kamis (17/6).

Akan tetapi, upaya kaburnya Adelin berhasil digagalkan, setelah polisi setempat menangkapnya kembali. Pada 9 September 2006, Adelin dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani persidangan atas perkaranya dalam kurun waktu 2000-2005.

Adelin kembali kabur setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan bebas atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2007. Dalam persidangan, JPU menuntut Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Serta, pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar dan dana reboisasi US$2,938 juta.

"Tanggal 6 November, Adelin sudah tidak ada di Indonesia," imbuh Leonard.

Baca juga: Adelin Lis tidak Ditahan sejak Otoritas Singapura Menangkapnya pada 2018

Setelah diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, Adelin dinyatakan bersalah di tingkat kasasi yang diajukan Mahkamah Agung (MA). Lalu, MA mengabulkan permohonan JPU dan menghukum Adelin sesuai tuntutan JPU.

Pelarian Adelin yang terakhir berhasil diketahui, setelah otoritas Singapura meminta pihak KBRI Singapura memverifikasi atas paspor ganda Adelin dengan nama Hendro Leonardi. Dia ditangkap di Singapura atas kasus pada 2018, namun perkaranya baru disidangkan 2021.

Saat ini, Jaksa Agung masih berupaya memulangkan Adelin dari Singapura lewat Jakarta. Sebab, Adelin diketahui sudah mengantongi tiket pulang melalui Medan. Pihak Kejagung khawatir Adelin kabur lagi, karena belum menjalani eksekusi badan maupun membayar denda dan pidana uang pengganti.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya