Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa Adelin Lis tidak ditahan oleh otoritas Singapura sejak ditangkap pada 2018 karena kasus pemalsuan paspor. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Adelin membayar uang jaminan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan di Imigrasi karena membayar jaminan. Menurut ketentuan, yang bersangkutan bisa dan melapor setiap 1x24 jam ke Imigrasi Singapura," jelas Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/6).
Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang berstatus buron sejak 2008. Namanya bahkan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Leonard mengakui pihak Korps Adhyaksa baru mengetahui kabar penangkapan Adelin pada 4 Maret 2021. Hal itu terjadi usai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Adapun surat dari ICA tersebut berisi permintaan verifikasi Adelin Lis karena otoritas Singapura menemukan kesamaan nomor paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.
"Sejak Maret upaya untuk memulangkan terpidana segera dilaksanakan, tetapi kami ingin menyampaikan bahwa pemulangan ini juga mengikuti proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura," jelas Leonard.
Adelin yang merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia itu telah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura. Pada 9 Juni 2021, ia dihukum membayar denda S$14 ribu dan dideportasi.
Sampai saat ini, Jaksa Agung masih melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura agar pesawat yang disewa untuk menjemput Adelin diizinkan mendarat ke Singapura. Selain itu, KBRI di Singapura juga masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin.
Leonard menyebut Jaksa Agung sudah memerintahkan Dubes RI di Singapura untuk tidak menyerahkan SPLP tersebut ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura. "Ini sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut," tandas Leonard. (OL-14)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved