Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa Adelin Lis tidak ditahan oleh otoritas Singapura sejak ditangkap pada 2018 karena kasus pemalsuan paspor. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Adelin membayar uang jaminan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan di Imigrasi karena membayar jaminan. Menurut ketentuan, yang bersangkutan bisa dan melapor setiap 1x24 jam ke Imigrasi Singapura," jelas Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/6).
Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang berstatus buron sejak 2008. Namanya bahkan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Leonard mengakui pihak Korps Adhyaksa baru mengetahui kabar penangkapan Adelin pada 4 Maret 2021. Hal itu terjadi usai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Adapun surat dari ICA tersebut berisi permintaan verifikasi Adelin Lis karena otoritas Singapura menemukan kesamaan nomor paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.
"Sejak Maret upaya untuk memulangkan terpidana segera dilaksanakan, tetapi kami ingin menyampaikan bahwa pemulangan ini juga mengikuti proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura," jelas Leonard.
Adelin yang merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia itu telah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura. Pada 9 Juni 2021, ia dihukum membayar denda S$14 ribu dan dideportasi.
Sampai saat ini, Jaksa Agung masih melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura agar pesawat yang disewa untuk menjemput Adelin diizinkan mendarat ke Singapura. Selain itu, KBRI di Singapura juga masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin.
Leonard menyebut Jaksa Agung sudah memerintahkan Dubes RI di Singapura untuk tidak menyerahkan SPLP tersebut ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura. "Ini sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut," tandas Leonard. (OL-14)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved