Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa Adelin Lis tidak ditahan oleh otoritas Singapura sejak ditangkap pada 2018 karena kasus pemalsuan paspor. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Adelin membayar uang jaminan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan di Imigrasi karena membayar jaminan. Menurut ketentuan, yang bersangkutan bisa dan melapor setiap 1x24 jam ke Imigrasi Singapura," jelas Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/6).
Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang berstatus buron sejak 2008. Namanya bahkan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Leonard mengakui pihak Korps Adhyaksa baru mengetahui kabar penangkapan Adelin pada 4 Maret 2021. Hal itu terjadi usai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Adapun surat dari ICA tersebut berisi permintaan verifikasi Adelin Lis karena otoritas Singapura menemukan kesamaan nomor paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.
"Sejak Maret upaya untuk memulangkan terpidana segera dilaksanakan, tetapi kami ingin menyampaikan bahwa pemulangan ini juga mengikuti proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura," jelas Leonard.
Adelin yang merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia itu telah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura. Pada 9 Juni 2021, ia dihukum membayar denda S$14 ribu dan dideportasi.
Sampai saat ini, Jaksa Agung masih melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura agar pesawat yang disewa untuk menjemput Adelin diizinkan mendarat ke Singapura. Selain itu, KBRI di Singapura juga masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin.
Leonard menyebut Jaksa Agung sudah memerintahkan Dubes RI di Singapura untuk tidak menyerahkan SPLP tersebut ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura. "Ini sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut," tandas Leonard. (OL-14)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved