Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Adelin Lis tidak Ditahan sejak Otoritas Singapura Menangkapnya pada 2018

Tri Subarkah
17/6/2021 17:40
Adelin Lis tidak Ditahan sejak Otoritas Singapura Menangkapnya pada 2018
Adelin Lis, buron illegal logging.(Antara.)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa Adelin Lis tidak ditahan oleh otoritas Singapura sejak ditangkap pada 2018 karena kasus pemalsuan paspor. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Adelin membayar uang jaminan.

"Yang bersangkutan tidak ditahan di Imigrasi karena membayar jaminan. Menurut ketentuan, yang bersangkutan bisa dan melapor setiap 1x24 jam ke Imigrasi Singapura," jelas Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/6).

Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang berstatus buron sejak 2008. Namanya bahkan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Leonard mengakui pihak Korps Adhyaksa baru mengetahui kabar penangkapan Adelin pada 4 Maret 2021. Hal itu terjadi usai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Adapun surat dari ICA tersebut berisi permintaan verifikasi Adelin Lis karena otoritas Singapura menemukan kesamaan nomor paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.

"Sejak Maret upaya untuk memulangkan terpidana segera dilaksanakan, tetapi kami ingin menyampaikan bahwa pemulangan ini juga mengikuti proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura," jelas Leonard.

Adelin yang merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia itu telah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura. Pada 9 Juni 2021, ia dihukum membayar denda S$14 ribu dan dideportasi.

Sampai saat ini, Jaksa Agung masih melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura agar pesawat yang disewa untuk menjemput Adelin diizinkan mendarat ke Singapura. Selain itu, KBRI di Singapura juga masih menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin.

Leonard menyebut Jaksa Agung sudah memerintahkan Dubes RI di Singapura untuk tidak menyerahkan SPLP tersebut ke pihak Adelin maupun otoritas Imigrasi Singapura. "Ini sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut," tandas Leonard. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya